BONTANG – Salah satu warga di RT 1 Kelurahan Gunung Elai kedapatan menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. BBM tersebut biasa dijual ke kapal-kapal di sekitarnya. Akibatnya, polisi mengamankannya untuk diproses hukum dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
RS (57), warga Jalan MH Thamrin diduga menimbun BBM sebanyak 26 jerigen di kediamannya dengan ditutup kain terpal. Satu jeriken berisi 30 liter BBM jenis solar.
Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Rihard Nixson mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penutupan jalan oleh salah satu warga bernama Haji Yusuf.
Dari informasi itu juga disebutkan bahwa ada warga yang menimbun BBM. “Awalnya kami menduga penutupan jalan tersebut karena ada yang menimbun BBM dalam jumlah banyak, jadi kami langsung ke TKP,” jelas Rihard.
Namun ternyata, penutupan jalan tersebut karena jalan tersebut sering digunakan parkir kendaraan sehingga menghambat mobilitas. Tak habis akal, anggota Sat Reskrim pun melakukan pendalaman terkait adanya penimbunan BBM yang dilakukan warga. Akhirnya, polisi berhasil menemukan pelaku penimbun BBM yang ternyata RS.
Dari tangan RS didapati barang bukti berupa 26 jeriken berisi solar. “RS sendiri mengaku membeli BBM tersebut dengan cara memodifikasi tangki mobilnya, sehingga dapat memuat BBM dalam jumlah banyak,” ungkapnya.
RS diamankan ke Polres Bontang untuk diproses hukum. Diakui bahwa BBM tersebut biasa dia jual ke kapal atau dijual eceran. Penangkapan RS terjadi Selasa (16/5) lalu sekira pukul 15.00 Wita.
Saat ini, tersangka masih dalam proses penyidikan, Tersangka RS dijerat pasal 55 jo psl 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 5 tahun penjara.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: