bontangpost.id – Seorang pemuda berinisial MA (20) warga Tanjung Laut, Bontang Selatan diringkus Tim Rajawali Polres Bontang lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan. Dia menimpas seorang warga Bontang Baru menggunakan parang hingga mengakibatkan luka di bagian tangan sebelah kiri.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, tersangka dendam terhadap korban. Dari pengakuannya, dia menyebut telah dikeroyok dua hari yang lalu, termasuk oleh korban.
“Mereka saling mengenal,” sebutnya.
Dikatakan Kasat Reskrim, penganiayaan ini dilakukan di lapangan Kampung Baru, Berebas Tengah, Bontang Selatan, Jumat (25/1//12022) sekira pukul 01.30, saat korban sedang nongkrong bersama rekan-rekannya. Tak berselang lama, tersangka berhasil diringkus di kediamannya di hari yang sama pukul 11.00 siang.
Tersangka yang kini telah ditahan di Mapolres Bontang dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post