BREAKER: “Penertiban APK memang momok yang menguras energi kami. Sementara sanksi terkait itu juga tidak membawa pengaruh yang signifikan. Tidak memberikan efek jera,”. Jirsan (Anggota Panwaslu Samarinda)
SAMARINDA – Tidak adanya sanksi tegas bagi setiap Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kaltim yang nekat memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon dan tiang listrik membuat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sulit bertindak. Seperti yang dialami Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Samarinda.
Lembaga pengawas pemilu ini telah berulang kali menertibkan APK yang dipasang di pohon, tiang listrik, dan rambu-rambu jalan. Akan tetapi, beberapa hari setelahnya, para komisioner Panwaslu Samarinda kembali mendapati adanya APK yang dipasang di tempat yang telah ditertibkan.
Hal itu diakui anggota Panwaslu Samarinda, Jirsan. Dia menyebut, dalam upaya penertiban APK yang melanggar, pihaknya mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kampanye dan peraturan daerah (perda) terkait di Kota Samarinda.
“Upaya penertiban APK yang melanggar sudah sering kali kami lakukan. Terakhir kami menertibkan APK yang dipasang di tiang listrik, pohon, dan rambu-rambu jalan pada akhir pekan kemarin,” katanya, Rabu (9/5) kemarin.
Menurutnya, permasalahan yang kerap kali dihadapi yakni adanya tim sukses (timses) paslon yang kembali memasang APK di tempat yang telah ditertibkan. Kejadian seperti itu bukan satu atau dua kali, tapi sudah berulang kali ditemukan Panwaslu di lapangan.
“Keesokan hari setelah kami tertibkan, ternyata APK yang telah diturunkan dipasang kembali di tempat yang sama. Dan itu hampir di semua kecamatan kami temukan ada APK yang melanggar,” tuturnya.
Kata dia, upaya pencegahan sejatinya telah dilakukan. Mulai dengan melakukan koordinasi masing-masing timses paslon. Termasuk melakukan upaya persuasif hingga penyampaian tertulis. “Kami selalu sampaikan dan meminta agar setiap timses paslon tertib ketika memasang APK. Tetapi memang dasar timsesnya bandel,” aku Jirsan.
Tak hanya itu, setiap kali menertibkan APK dengan Satpol PP, Panwaslu juga selalu meminta agar setiap timses paslon bisa menertibkan sendiri APK yang dinilai melanggar. Karena bila Panwaslu yang menertibkan, tidak menjamin APK-nya akan tetap dalam kondisi bagus. “Tapi kalau dari timses yang menertibkan, ya barang kali ada yang bisa diselamatkan,” tambahnya.
Diakui, sulitnya penindakan terhadap setiap paslon atau timses tak lepas dari lemahnya sanksi yang ditetapkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dapat diberikan Panwaslu dalam aturan itu sebatas sanksi administrasi berupa teguran.
“Kebanyakan para timses mengaku pada kami kalau bukan mereka yang memasang APK-nya. Katanya APK itu dipasang para relawan. Mereka bilang sudah meminta relawan tidak memasang di tiang listrik atau pohon. Tapi faktanya berkata lain,” sebut Jirsan.
Kebanyakan daerah yang ditemukan APK yang dipasang di pohon yakni di Samarinda Ilir dan areal perkotaan seperti di Samarinda Utara. “Penertiban APK ini memang momok yang menguras energi kami. Sementara sanksi terkait itu juga tidak membawa pengaruh yang signifikan. Tidak memberikan efek jera,” tukasnya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: