SAMARINDA – Pada seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Samarinda kali ini tampaknya ada syarat tambahan yang harus diperhatikan juga para pelamar yakni keterpenuhan indeks prestasi kumulatif (IPK). Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat menetapkan batas minimal IPK bagi para pelamar CPNS yakni 2,75.
Keterpenuhan syarat IPK tersebut menjadi syarat mutlak yang wajib dipenuhi setiap pelamar selain syarat lainnya seperti fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi, kartu tanda penduduk (KTP), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan narkoba, dan beberapa persyaratan pendukung lainnya.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Informasi BKD Samarinda, Nurhikmah. Ia mengatakan, penetapan IPK tersebut sudah dirapatkan di internal BKD dan Pemkot Samarinda.
“Kami tetapkan angka tersebut sudah pas. Soalnya kalau terlalu tinggi juga takutnya tidak ada yang mendaftar. Karena kami juga ingin mendapatkan kuantitas dengan kualitas yang mumpuni,” ungkap dia, Rabu (26/9) kemarin.
Kendati demikian, kata Nurhikmah, pihaknya tidak akan membeda-bedakan kualifikasi calon pelamar berdasarkan asal daerah seperti yang dilakukan pemerintah di kabupaten/kota lainnya. Menurutnya, selama warga tersebut memiliki kartu identitas Indonesia maka akan diperlakukan sama.
“Itu saja persyaratan yang kami tentukan. Sedangkan untuk berkas lainnya, sama saja seperti KTP, foto, dan beberapa persyaratan lainnya,” ujarnya.
Dia menuturkan, kebijakan di setiap kabupaten/kota bisa dikatakan berbeda-beda tergantung letak geografis dan kualifikasi yang ditentukan. Seperti di Kalimantan Utara (Kaltara), IPK yang ditentukan untuk putra daerah adalah 2,75. Sedangkan untuk putra dari daerah lain nilainya IPK-nya di atas tiga.
Perbedaan ketentuan itu pun dimaklumi Nurhikmah. Ia menilai, wajar jika pemerintah di setiap daerah ingin mengunggulkan putra daerahnya masing-masing.
“Karena yang saya ketahui dari obrolan bersama teman-teman, mereka itu sebenarnya bukan ingin pilih kasih atau nepotisme. Hanya saja mereka menghindari jika PNS berasal dari luar daerah akan minta pindah atau kembali ke kampung halamannya,” tuturnya.
Terlebih bagi kabupaten/kota yang letaknya memang agak jauh, tak jarang PNS yang bukan merupakan warga setempat minta dipindahkan usai masa abdi beberapa tahun.
“Jadi kalau mereka lulus kemungkinannya kan kecil minta pindah. Sementara bagi orang dari luar daerah, sengaja memang aturannya diperketat sehingga kalau pun mereka lulus memang dikarenakan kemampuannya,” pungkas Nurhikmah. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: