bontangpost,id – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyatakan menolak hasil rekapitulasi suara nasional yang disahkan KPU RI, pada Rabu (20/3) kemarin. Alasan ini bukan tanpa dasar.
Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai, Pemilu 2024 diwarnai dengan berbagai pelanggaran maupun kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), baik yang terjadi sebelum maupun setelah hari pemungutan suara.
“Dalam pelaksanaannya harus dilakukan menurut Pasal 22E UUD 1945 yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Oleh karena itu, dalam menentukan hasil dari Pemilu 2024, tidak cukup hanya berfokus pada hasil pemungutan suara, melainkan harus juga mempertimbangkan secara menyeluruh kejadian, peristiwa, dan faktor yang dapat mempengaruhi hasil pemungutan suara dalam Pemilu 2024,” kata Todung di Jakarta, Kamis (21/3).
Todung menjelaskan, sebelum pemungutan suara, kecurangan telah terjadi yang dimulai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan karpet merah untuk cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka, melalui
Putusan MKRI No. 90/PUU-XXI/2023.
“Putusan ini kemudian dinyatakan melanggar etika berat yang membuat hakim konstitusi Anwar Usman diberhentikan dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi. Putusan inilah yang melahirkan ‘nepotisme’ yang selanjutnya mengakibatkan berbagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh Presiden Joko Widodo guna memenangkan paslon 02 dalam satu putaran,” ungkap Todung.
Berbagai kecurangan itu, lanjut Todung, dimulai dari politisasi bantuan sosial, berbagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi oleh aparat negara, hingga pemanfaatan Pj Kepala Daerah untuk pemenangan paslon 02.
Selain abuse of power tersebut, kata Todung, Pemilu 2024 juga diwarnai oleh berbagai pelanggaran prosedur, seperti penerimaan pendaftaran paslon 02 oleh KPU yang tidak memenuhi syarat dalam PKPU No. 19/2023. Dalam hal ini ketua KPU telah dijatuhi peringatan berat terakhir oleh DKPP.
“Peringatan yang sebetulnya telah diberikan beberapa kali. Alih-alih diberhentikan, ketua KPU masih tetap menjabat,” ujar Todung.
Sementara, pada saat pemungutan suara, terjadi berbagai pelanggaran prosedur Pemilu 2024. Dimulai dari ketidaksesuaian jadwal pemungutan suara, kekurangan surat suara, kurangnya sosialisasi di KPPS, hingga surat suara yang telah tercoblos.
“Setelah pemungutan suara, kita juga dihebohkan oleh aplikasi Sirekap yang menimbulkan berbagai kekacauan informasi hingga dugaan adanya algoritma yang sengaja dibuat untuk menguntungkan Paslon 02,” cetus Todung.
Atas dasar hal tersebut, TPN Ganjar-Mahfud ini menolak dengan tegas Keputusan
KPU No. 360 Tahun 2024 terkait Hasil Pemilihan Umum 2024 tanggal 20 Maret 2024. Dalam hal ini, pihaknya akan mengajukan pembatalan keputusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK)
melalui permohonan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
“Kami akan meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan diskualifikasi terhadap Paslon 02 dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemilihan umum ulang di seluruh Indonesia tanpa partisipasi Paslon 02,” tegasnya. (jawapos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post