bontangpost.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Sangatta, Kutai Timur, pada Kamis (2/7/2020) kemarin. Beberapa pejabat Pemkab Kutim diamankan.
Melalui konferensi pers yang digelar Jumat (3/7/2020) malam sekitar pukul 21.15 WIB, Wakil Ketua KPK Nawawi Pongolango mengatakan, operasi bermula dari laporan masyarakat, yakni dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur.
“Dalam kegiatan penangkapan ini, KPK telah mengamankan 16 orang pada hari Kamis 2 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 WIB di beberapa tempat, yakni Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur,” katanya, dilansir dari Selasar.co.
Mereka yang diamankan adalah ISN selaku Bupati Kutim, EU Ketua DPRD Kutim sekaligus istri dari ISN. Berikutnya ASW menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kutim, Mus selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kemudian ada AW ajudan bupati, DF staf Bapenda, AM selaku kontraktor, LMP merupakan staf AM, Sur Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), ES sales di Isuzu Samarinda, MN staf di Dinas PU, ASR staf Dinas PU, HF ajudan bupati, HD staf CV Bulanta, SES staf CV Bulanta, dan DA selaku rekanan.
Nawawi mengungkapkan, tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Kutai Timur. Uang tersebut diduga untuk kepentingan pencalonan ISN sebagai calon bupati Kutim periode 2021-2024.
Tim KPK mengamankan ISN, AW, dan Mus di restoran FX Senayan Jakarta. Setelah itu secara simultan tim KPK yang berada di area Jakarta dan Sangatta, Kutai Timur juga turut mengawasi pihak-pihak lain.
“Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo mencapai Rp 4,8 miliar sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar,” sebut Nawawi.
Dia menjelaskan konstruksi perkara. Diduga para pemberi gratifikasi sebelumnya telah menjadi rekanan untuk proyek-proyek yang ada di Dinas PU Kabupaten Kutai Timur. Di antaranya pembangunan Embung Desa Kecamatan Sangkulirang senilai Rp 8,3 miliar, pembangunan rumah tahanan Polres Kutai Timur senilai Rp 1,7 miliar, peningkatan Jalan Poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 miliar, pembangunan Kantor Pos Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar, optimalisasi pipa air bersih senilai Rp 5,1 miliar, terakhir pengadaan dan pemasangan PJU Jalan APT Pranoto, Sangatta senilai kurang lebih Rp 1,9 miliar, juga rekanan dalam proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai senilai Rp 40 miliar.
Dari kasus ini KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni sebagai penerima adalah ISN, EU, Mus, Sur, dan ASW. Sedangkan sebagai pihak pemberi adalah AM selaku rekanan dan DA selaku rekanan.
UNGKAP ASAL DAN ALIRAN DANA
Sebagai tersangka pemberi, kata Nawawi, adalah AM dan DA, keduanya selaku rekanan. AM diketahui sebelumnya menjadi rekanan untuk proyek-proyek yang ada di Dinas PU Kabupaten Kutai Timur. Antara lain pembangunan embung Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang senilai Rp 8,3 miliar (CV Permata Group); pembangunan rumah tahanan Polres Kutim senilai Rp 1,7 miliar (CV Bebika Borneo); peningkatan jalan poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 miliar (CV Bulanta); pembangunan Kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp1,8 miliar (CV Bulanta); optimalisasi pipa air bersih PT GAM senilai Rp 5,1 miliar (CV Cahaya Bintang); terakhir pengadaan dan pemasangan LPJU jalan APT Pranoto CS Kota Sangatta senilai Rp 1,9 miliar (PT Pesona Prima Gemilang).
Sementara DA sebelumnya menjadi rekanan untuk proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp 40 miliar.
Nawawi menjelaskan pada tanggal 11 Juni 2020 ada dugaan penerimaan hadiah atau janji. Pertama dari AM selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur sebesar Rp 550 juta. Lalu dari DA selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp 2,1 miliar kepada ISN selaku Bupati Kutim, melalui Sur kepala BPKAD dan Mus selaku kepala Bapenda, bersama UE selaku ketua DPRD Kutai Timur.
“Keesokan harinya Mus menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening, yaitu Bank Syariah Mandiri atas nama Mus (Kepala Bapenda) sebesar Rp 400 juta, Bank Mandiri Rp 900 juta, dan Bank Mega sebesar Rp 800 juta,” ujar Nawawi.
Selanjutnya diketahui terdapat pembayaran untuk kepentingan ISN (Bupati Kutim) kepada rekening atas nama Mus (Kepala Bapenda). Di antaranya pada tanggal 23 sampai dengan 30 Juni 2020 untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda atas pembelian ELF sebesar Rp 510 juta. Pada tanggal 1 Juli untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp 33 juta, pada 2 Juli untuk pembayaran hotel di Jakarta sejumlah Rp 15,2 juta.
“Sebelumnya diduga terdapat juga penerimaan uang THR dari AM (rekanan) masing-masing sebesar Rp 100 juta rupiah untuk ISN, Mus, Sur, dan ASW pada tanggal 19 Mei 2020. Serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye ISN,” tambahnya.
Diduga terdapat sejumlah transaksi penerimaan uang dari rekanan ke beberapa bank atas nama Mus, yaitu Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega, dan Bankaltimtara terkait pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutim.
Saat ini total saldo yang terdapat di rekening tersebut sekitar Rp 4,8 miliar. Terdapat penerimaan kartu ATM atas nama Irwansyah saudara dari DA (rekanan) yang diserahkan kepada EU (Ketua DPRD Kutim) sebesar Rp 200 juta.
“Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena pertama ISN selaku Bupati menjamin anggaran dari rekanan yang dituju, agar tidak mengalami pemotongan anggaran. Kedua EU selaku ketua DPRD melakukan intervensi terhadap penunjukan pemenang terkait pekerjaan di Pemkab Kutim. Ketiga Mus selaku kepercayaan Bupati melakukan intervensi, dalam penunjukan pekerjaan di Dinas Pendidikan dan PU Kutim. Keempat Sur selaku kepala BPKAD mengatur dan menerima uang di setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan. Lima, ASW selaku kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek kepada rekanan yang akan menjadi pemenang,” jabar Nawawi. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post