bontangpost.id – Jalan di area Desa Martadinata, Kutim, atau sekitar 300 meter dari perbatasan Bukit Kusnodo, Bontang, nampak gelap. Tak ada lampu penerangan jalan umum. Kendaraan yang melintas juga tak seberapa. Hanya sesekali kendaraan roda empat dan truk lalu lalang.
Namun, ada yang berbeda. Tepat di depan masjid, terdapat 3 orang pria yang berjaga di lokasi penumpukan batu bara. Mereka membawa stik lampu lalu lintas. Menunggu sekaligus mengarahkan truk yang masuk untuk membongkar muatan batu bara yang diduga diangkut dari Kukar. Nampak pula satu excavator merapikan tumpukan. Ketinggian tumpukan batu bara sudah melewati pagar penutup.
Selasa (30/3/2021) tepat pukul 22.11 sebuah truk berwarna merah melintas dari arah jalan poros Bontang-Samarinda menuju tempat penampungan. Truk itu membawa muatan batu bara. Bak truk ditutupi terpal berwarna hijau. Truk itu juga dilengkapi lampu warna-warni di beberapa sisi. Meski tertutup debu, namun nomor kendaraan masih terlihat jelas. Plat truk KT 85** M*.
Pukul 22.24 Wita truk meninggalkan area penampungan batu bara. Butuh waktu 13 menit untuk membongkar muatan yang diangkutnya. Saat beranjak kembali, tak ada lagi terpal yang menutupi bak. Namun, debu yang menempel di mobil tak bisa disembunyikan.
Truk melintas dengan kecepatan rendah. Mereka melewati kantor Polsubsektor Teluk Pandan, Kutim. Hanya butuh waktu sekira 5 menit dari tempat penampungan. Truk tersebut melewati jalan itu. Menuju poros Bontang-Samarinda.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim Ence Ahmad Raffidin Rizal mengatakan, perizinan dokumen lingkungan pertambangan yang memakai lintas wilayah kabupaten/kota hanya dimiliki PT Indominco Mandiri. Meski kini pengurusan perizinan menjadi wewenang pemerintah pusat.
“Kalau itu di desa bukan area tambang kesimpulan besar kemungkinan ilegal,” kata Ence.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim Aji Wijaya memastikan penumpukan batu bara di Desa Martadinata belum mengantongi izin. Sebab itu, sekarang wewenang ada di aparat penegak hukum. “Tidak ada. Tadi sudah saya cek,” sebut Aji.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim pun menurunkan tim ke tempat penampungan batu bara. Di Desa Martadinata. Didampingi kepolisian dan TNI.
Aji Wijaya menyebut pihaknya turun setelah adanya laporan dari warga sekitar. Yang sebelumnya mengadu ke DPRD Kutim. “Kemarin (30/3/2021) sudah ada pengawas yang ke lokasi,” terangnya.
Dari hasil laporan sementara, diketahui bahwa batu bara tersebut berasal dari Kukar. DLH Kutim juga tidak pernah mengeluarkan izin terkait aktivitas tersebut. “Kami juga akan berkoordinasi dengan (Pemkab) Kukar dan (pemerintah) provinsi. Karena ini hubungannya sudah melibatkan dua daerah,” tegasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post