bontangpost.id – Penumpukan batu bara di Desa Martadina, dipastikan tidak mendapat izin dari Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur. Hal itu ditegaskan Kepala DLH Kutim Aji Wijaya.
Untuk penanganannya dia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. “Tidak ada (izin). Sudah saya cek,” sebut Aji.
Dijelaskan Aji, sejak 2017 perizinan sudah diambil alih oleh Pemprov Kaltim. Sehingga sudah bukan ranah Pemkab Kutim lagi. Termasuk pula analisis masalah dampak lingkungan (Amdal) penumpukan tersebut, karena menyangkut dua wilayah.
Diketahui, batu bara tersebut terindikasi bakal dimuat di Pelabuhan Umum Loktuan. Di mana Pemkot Bontang pun belum meneribitkan izin penggunaan fasilitas pelabuhan umum itu.
Menurut keterangan warga setempat Darwis, penumpukan batu bara itu terlihat empat hari belakangan. Aktivitas distribusi batu bara dari lokasi pengerukan ke tempat penampungan dilakukan malam hari. Di atas pukul 21.00 Wita.
“Jenis truk yang dipakai enggak kelihatan, karena malam mereka operasi,” kata Darwis.
Selain itu, pemilik aktivitas penampungan batu bara itu tak pernah mengunjungi warga. Baik untuk meminta izin, atau sekadar sosialisasi. “Tiba-tiba saja, sudah ada penampungan di dekat permukiman warga,” pungkasnya. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: