Niat MM (29) melangsungkan pernikahan dengan sang calon mempelai perempuan AE (20) pada 29 Desember 2019 gagal total, karena ulahnya sendiri. Berawal dari menjanjikan sejumlah uang panai untuk melamar perempuan yang sudah dipacarinya selama 1 tahun. Namun karena uang tersebut tidak sesuai nominal yang dijanjikan, akhirnya pernikahannya dibatalkan oleh keluarga perempuan.
Tidak terima gagal nikah, MM dengan sengaja menyebarkan video pornonya bersama AE ke aplikasi percakapan WhatsApp. Video syur berdurasi 2 menit 49 detik itu dikirim MM ke keluarga korban, dengan harapan pernikahannya tetap dilangsungkan. Namun apa daya justru berujung pidana. MM dilaporkan ke Polres Paser dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Paser AKBP Murwoto melalui Kasat Reskrim AKP Ricky R Sibarani mengungkapkan kasus ini tengah dalam penyidikan. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mulanya MM hanya mengirim beberapa potongan gambar atau screenshot video tersebut ke adik korban. Selang beberapa hari, MM melanjutkan mengirim ke beberapa keluarga korban lainnya berupa video.
“Tersangka sebelumnya saat kita cari, masih berada di luar kota. Namun beberapa hari kemudian akhirnya kembali pulang dan diamankan di kediamannya di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot,” ujar Kasat Reskrim kepada awak media (5/12).
Keseharian tersangka sebelum diamankan polisi, sedang menunggu panggilan kerja dari perusahaan di Balikpapan. Sebelumnya sempat bekerja sebagai sopir. Sementara untuk korban bekerja di salah satu usaha laundry di Tana Paser. Kini keluarga korban menuntut tersangka agar dikenakan hukuman sesuai pasal yang berlaku, karena telah menyebarkan video asusila tersebut.
Ricky mengatakan akibat perbuatannya tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di mana isinya setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendiskusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, maka ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.
“Dari hasil keterangan saksi para keluarga korban, mereka sebenarnya tidak mematok nominal uang untuk acara pernikahan. Masih bisa dikomunikasikan untuk materi, namun karena tersangka terlanjur berbohong dengan sejumlah nominal yang dijanjikan, maka keluarga korban sudah terlanjur kecewa, ditambah lagi dengan disebarkannya video tersebut,” tambah Aipda Edi Susilo Utomo anggota Satreskrim Polres Paser yang menangani kasus ini.
Tersangka semula berharap dengan dikirimkannya video tersebut ke keluarga korban, bisa segera dinikahkan secepatnya termasuk dengan biaya seadanya. Namun apa daya, nasi sudah jadi bubur. Keluarga AE sudah terlanjur kecewa dan meminta proses hukum tetap berlanjut. Padahal sebelum dibatalkan, keluarga korban sudah mempersiapkan matang acara pernikahan, termasuk memesan gedung, catering dan lainnya sesuai perkiraan nominal uang yang dijanjikan korban. (/jib/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post