bontangpost.id – Nyali Doni Saputra (37) memang besar. Ia nekat mencuri kendaraan roda empat milik anggota Polresta Balikpapan. Tak tanggung-tanggung, pencurian dilakukan di Wisma Purwa Blok D Nomor 8, Klandasan Ulu, sepanjang Maret-Mei 2021 kemarin.
Tak hanya mobil, warga Jalan Wono Agung, Kelurahan Graha Indah ini diketahui juga mencuri dua kendaraan roda dua pada 19 Agustus kemarin. Akibat ulahnya, Doni kini mesti mendekam di jeruji besi setelah ditangkap anggota Polsek Balikpapan Utara.
Kepada polisi, dia mengaku pencurian kendaraan roda empat dilakukan dengan cara mempreteli satu persatu bagian kendaraan. Mulai dari pintu, jok, mesin, gardan hingga roda dan velg. Selanjutnya, barang hasil curian ini dijual kepada M dan AP.
“Untuk pencurian kendaraan roda empat ini dilakukan berulang mulai Maret sampai Mei, karena pelaku mesti mempreteli setiap bagian kendaraan,” kata Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aris Susanto.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari dua lembar pintu mobil, satu jok mobil, gardan, transmisi, empat set ban dan velg serta satu box alat bengkel.
“Pelaku bisa leluasa menjalankan askinya lantaran kendaraan roda empat korban memang jarang diawasi oleh sang pemilik,” beber Danang.
Selain mobil, Doni juga diketahui melakukan tindak pidana pencurian kendaraan roda dua pada Agustus kemarin. Kendaraan milik SU (53) yang diparkir di depan rumahnya di Jalan Wono Agung, Gang Bougenvill, Graha Indah, Balikpapan Utara (Balut) hilang dalam sekejap mata pada 9 Agustus 2021 lalu sekira pukul 19.30 Wita.
Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diangkut ke Mapolsek Balikpapan Utara untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah berulang-ulang melakukan aksinya. Motor curian tersebut untuk digunakan sendiri,” ungkap Kompol Danang.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku membidik motor yang diparkir di depan rumah. Berbekal kunci palsu, dia menyalakan motor dan langsung membawa kabur. “Pelaku ini pakai kunci palsu. Kalau motornya nyala langsung dibawa pergi,” lanjut Danang.
Atas perbuatannya, kini Doni telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus merasakan dinginnya lantai penjara. Ia terancam dikurung selama tujuh tahun, karena polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Jo 65 KHUP. (hul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post