BONTANG – Polemik yang terjadi terkait kepemilikan lahan yang diklaim oleh beberapa kelompok tani akan diselesaikan dengan beberapa data penunjang, untuk memastikan siapa sebenarnya pemilik yang sah. Salah satunya, diungkapkan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Pemkot M Bahri, yaitu akan mendatangkan pihak Kesultanan Kutai terkait keabsahan kepemilikan lahan yang bermasalah.
“Kami akan panggil pihak kesultanan Kutai untuk memastikan lahan yang diklaim warga, untuk memastikan itu benar-benar hibah dari Kerajaan Kutai,” kata M Bahri.
Pemkot sejauh ini sudah melakukan koordinasi dengan Kesultanan Kutai mengenai permasalahan ini. Ia mengatakan bahwa dokumen-dokumen seperti surat edaran dari 2010 hingga 2014 sudah dipegang oleh Pemkot.
Aksi saling klaim lahan masuk dalam Hutan Lindung dan Area Penggunaan Lain (APL) mencakup luas besaran lahan tersebut. M Bahri berujar dokumen tersebut bukan hanya tertuju untuk salah satu kelompok tani saja, melainkan seluruh kelompok tani.
“Ada juga kelompok tani lain yang mengklaim memiliki lahan 2.500 hektare,”
Sementara itu perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bontang, Wahyu M memandang bahwa perlu dilakukan penyelesaian agar masalah ini tidak berkepanjangan. Salah satu caranya yakni dengan pemetaan lahan.
“Mohon dipetakan supaya tidak menimbulkan klaim,” singkatnya.
Beberapa langkah juga dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP). Salah satunya dengan melakukan verifikasi data mengenai pengelolaan dan kepemilikan lahan sepanjang daerah Jalan Pipa hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman Maksi Dwi Yanto mengatakan verifikasi data tersebut akan berjalan seiring dengan kajian Peraturan Daerah (Perda) tentang yang akan digarap mulai bulan Agustus nanti. Target DPKPP akhir tahun ini baik kajian Perda maupun data verifikasi selesai.
“Nanti kami cocokkan dengan data verifikasi, pernyataan Kerajaan Kutai, dan pernyataan Panglima Puger,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya sengketa lahan ini melibatkan beberapa kelompok tani meliputi kelompok tani Kutai Bersatu, Bangkit Kutai Bersatu, Tunas Harapan, dan Kotani Bontang Lestari. Lahan yang bermasalah tersebut digunakan oleh mereka untuk bercocok tanam.
Ketua Komisi I DPRD, Agus Haris sudah melakukan mediasi dengan hasil keputusan yaitu untuk menghentikan seluruh aktivitas yang ada selama proses ini berlangsung. Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat yang digelar hari Selasa (25/7) di ruang rapat I Sekretariat DPRD. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: