bontangpost.id – Dua warga Kanaan harus meringkuk di balik jeruji besi. Keduanya adalah EPG (24) dan WS (26).
EPG dan WS tak dapat mengelak setelah jajaran Reskrim Polsek Bontang Barat dan Satresnarkoba Polres Bontang mendapati sabu seberat 0,75 gram yang disimpan di bungkus rokok.
Diungkapkan Kasatresnarkoba Iptu M Yazid, barang bukti itu awalnya dikantongi WS. Mereka membeli sabu dari seseorang yang masih dalam pengejaran di RT 25, Gang Samarinda, Gunung Telihan.
Polisi yang sudah memantau, kemudian menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai EPG. WS yang ketakutan kemudian membuang sabu tersebut.
“Petugas memeriksa bungkus rokok yang dibuang tersangka. Setelah diperiksa ternyata isinya sabu,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, sabu itu dipesan oleh EPG atas permintaan WS. Keduanya telah ditahan di Mapolres Bontang. Polisi juga turut mengamankan sepeda motor Scoopy yang dikendarai tersangka sebagai barang bukti.
EPG dan WS terancam kurungan minimal 4 tahun penjara karena disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 atas Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: