JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyelidiki dugaan mahar politik di empat daerah yang menyelenggarakan pilkada. Yakni, Provinsi Jawa Timur, Kota Cirebon, Kota Palangka Raya, dan Kabupaten Batu Bara.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan, di empat daerah itu, pihaknya mulai melakukan pemeriksaan. Di Jawa Timur, misalnya, Bawaslu Jatim sudah mengundang La Nyalla yang mengaku dimintai uang oleh oknum partai.
Agar proses pengungkapan mudah, dia berharap yang bersangkutan kooperatif. ’’Kami membutuhkan kehadiran beliau,’’ ujarnya di kantor Bawaslu, Jakarta, kemarin (17/1).
Di Cirebon juga terjadi proses yang sama. Panwaslu Kota Cirebon sudah meminta klarifikasi kepada dua partai yang disebut-sebut meminta mahar kepada bakal calon Brigjen Suwandi. Keduanya adalah pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PAN dan PKS Kota Cirebon.
’’Keduanya mengatakan tidak ada mahar politik dan tidak tahu ada permintaan. Kami akan tunggu klarifikasi Suwandi,’’ imbuhnya. Sementara itu, pemeriksaan di Palangka Raya dan Batu Bara masih akan dijadwalkan.
Fritz meminta semua pihak yang diduga memiliki kaitan, baik sebagai korban, terduga pelaku, maupun saksi, bersikap kooperatif. Jika tidak, Bawaslu akan menjalankan fungsinya sebagai investigator. ’’Kami akan menggunakan kewenangan investigasi untuk melihat apakah memang bukti tersebut ada atau tidak,’’ ujarnya.
Jika bukti-bukti cukup, kasus tersebut akan masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas kepolisian dan kejaksaan.
Di sana akan dikaji apakah pasal 47 dan 187 UU Pilkada terpenuhi atau tidak. Mulai bukti seperti dokumen atau visual hingga pengakuan saksi. Jika terbukti, sanksi yang disiapkan bervariasi. Mulai pembatalan calon yang diusung, larangan mencalonkan bagi partai peminta mahar di pilkada selanjutnya, atau sanksi pidana berupa penjara 72 bulan bagi oknum partai. (far/c5/oni/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: