bontangpost.id – Menyusul disahkannya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sejumlah peraturan pelaksana juga akan turut direvisi.
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan setidaknya ada tujuh peraturan yang akan ikut direvisi. Peratuan pendukung ini, sebut Teni harus diselesaikan pada 31 Desember nanti, atau dua bulan setelah UU Nomor 21 Tahun 2023 disahkan.
“Kalau operasionalisasi UU ini tidak diselesaikan pada 31 Desember, nanti akan molor lagi,” kata Teni selepas Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di Balikpapan, Senin (11/12).
Adapun peraturan yang akan direvisi antara lain adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan dan Penyelenggaraan Pemdasus IKN.
Yang kedua adalah PP 12/2023 tentang Pemberian Izin Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN. Kemudian PP 27/2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN.
“Itu telah diundangkan, namun memang harus diubah sebagai implikasi perubahan UU IKN. Jadi ada penyesuaian di dalam PP-nya,” kata Teni.
Aturan lain yang turut direvisi adalah Perpres 62/2022 tentang Otorita IKN, Perpres 63/2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN, Perpres 64/2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR-KSN) IKN Tahun 2022-2024, dan Perpres 65/2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Tanah di IKN.
“Itu ada penyesuaian berdasarkan penekanan yang ada di dalam UU yang baru ini. Mungkin tidak terlalu banyak, tapi ada perubahannya,” ujar dia.
Teni menambahkan, untuk perubahan peraturan ini semua akan dikoordinasikan oleh pihak Otorita IKN.
Selain revisi peraturan tersebut, pemerintah juga tengah menyiapkan Perpres tentang Pembagian Wilayah IKN, Perpres tentang Pemindahan Lembaga Negara dan ASN termasuk organisasi internasional. Ada juga rancangan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Nusantara. “Yang lain ada Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga maupun Peraturan Kepala Otorita,” kata Teni.
Sebagai informasi, Kementerian PPN/Bappenas bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melaksanakan Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam sosialisasi yang juga membahas perkembangan penyusunan perubahan peraturan pelaksana UU IKN tersebut. Kementerian PPN/Bappenas sebagai pemrakarsa UU No. 21 Tahun 2023 ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan dapat lebih memahami perubahan tersebut sehingga ke depan, dapat ikut mendorong dan berkontribusi terhadap pembangunan IKN.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono sepakat perluasan keterlibatan publik menjadi prioritas. “Sangat penting untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat luas terutama yang ada di Kalimantan Timur, sebab IKN memang dirancang sebagai kota dunia untuk semua kalangan, tak terkecuali,” jelas Bambang.
Sosialisasi tersebut turut menjadi upaya mendorong akselerasi perencanaan, pembangunan, pemindahan, dan penyelenggaraan Pemdasus IKN. UU Nomor 21 Tahun 2023 mengamanatkan pertumbuhan ekonomi inklusif dan merata, mencapai pertumbuhan ekonomi Indonesia-sentris dan pembangunan IKN melalui penguatan peran Otorita IKN, didukung lintas sektor. Pembangunan IKN merupakan prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2019-2024 sekaligus upaya transformasi super prioritas (game changer) dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.
UU Nomor 21 Tahun 2023 diundangkan pada 31 Oktober 2023 melalui proses Panitia Antar Kementerian (PAK), penyelarasan Naskah Akademik, Harmonisasi RUU, dan Pembahasan Pemerintah bersama DPR RI hingga Rapat Paripurna DPR pada 3 Oktober 2023.
Staf Khusus Bidang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Otorita IKN, Diani Sadiawati menyebutkan bahwa forum sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2023 bersama pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat Kalimantan Timur sudah kelima kalinya dilakukan. “Hal ini menunjukkan betapa intensnya langkah-langkah penyebarluasan dan pemahaman terkait substansi UU Nomor 21 Tahun 2023 bersama masyarakat Kalimantan Timur. Poin perubahan yang juga sangat penting adalah terkait jaminan keberlangsungan pembangunan IKN, sehingga kepastian hukum pembangunan IKN sesuai tahapan pembangunan yang ditetapkan dalam UU IKN akan memberikan ketegasan bagi pemangku kepentingan terkait pembangunan IKN yang berkelanjutan,” ujar Stafsus Diani.
Empat konsultasi publik sebelumnya dilakukan untuk menjaring masukan masyarakat dalam proses penyusunan UU Nomor 21 Tahun 2023, baik secara luring di Balikpapan, maupun secara daring. Untuk memenuhi prinsip meaningful public participation dalam perumusan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, respons atas masukan dan tanggapan telah disampaikan melalui situs, serta secara langsung.
Pematangan pokok-pokok UU terkait IKN disambut baik dan dinanti oleh masyarakat Kalimantan Timur. “Saya sebagai warga Kalimantan Timur sangat berterimakasih dengan pemindahan ibu kota ke luar Jawa yang diharapkan dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi di luar Jawa,” ujar Rosmini, akademisi Universitas Mulawarman.
Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni ikut menyampaikan bahwa UU tersebut memberikan kepastian, manfaat, dan keadilan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat.
“Pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur di atas 6% saat ini tentu tidak terlepas dari pembangunan IKN yang sedang berlangsung saat ini. Kita berharap percepatan pengembangan superhub ekonomi bisa berlanjut sehingga pemerintah daerah sebagai mitra IKN bisa mempersiapkan secara dini,” harap Sri Wahyuni. (hul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: