bontangpost.id – Barisan lubang bekas galian tambang batu bara di dalam kawasan ibu kota negara (IKN) Nusantara menjadi atensi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyampaikan, beberapa tahun terakhir, instansinya mengikuti perkembangan lubang pasca-tambang di Kaltim. Termasuk yang berada di dalam kawasan IKN Nusantara. Meliputi Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan empat kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Yakni Kecamatan Samboja, Kecamatan Muara Jawa, sebagian Kecamatan Loa Janan dan sebagian kecil Kecamatan Loa Kulu.
Lubang bekas tambang yang tak direklamasi juga sudah menimbulkan korban jiwa. “Termasuk sudah tiga tahun ini, kita mempelajari bagaimana cara pemulihannya. Sudah ada trial-trial-nya di lapangan. Saya mau lihat lagi. Dan nanti kebijakan persisnya dalam bentuk pedoman. Guidance selanjutnya secara teknis akan seperti apa,” kata Siti Nurbaya.
Kunjungan Siti Nurbaya ke Kaltim dalam rangka meninjau persemaian IKN Nusantara di Desa Mentawir, Kecamatan Sepaku, PPU.
Selanjutnya, Menteri LHK meninjau lokasi eks tambang batu bara di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda. Politikus Partai NasDem ini mengungkapkan, pemerintah mengikuti hal-hal yang berkembang di ruang publik perihal pertambangan di lingkungan di Kaltim. Termasuk permasalahan lubang bekas tambang di area IKN Nusantara. Pihaknya sedang mengkaji skema penanganan lubang tambang yang ditinggal begitu saja setelah digali. Salah satu opsinya adalah, menjadikannya sebagai sumber air baku.
“Nanti kita lihat kebijakannya. Makanya saya bilang, betul bahwa ada lubang-lubang tambang. Dan itu sebetulnya ada ketentuan di PP 76 (Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan) dan PP 78 (Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang). Yang menugaskan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan. Dan itu udah jelas,” jabar perempuan berkacamata ini.
Di sisi lain, lanjut dia, penanganan lubang bekas tambang juga terkendala regulasi di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
“Jangan lupa regulasi pertambangannya kan juga berubah-ubah. Ada penyesuaian-penyesuaian. Termasuk database dari kabupaten ke provinsi. Kemudian ke pusat. Itu akan seperti apa. Nanti kita akan lihat. Akan kita rapihin,” janji Siti Nurbaya. Sementara itu, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, pemulihan lingkungan pasca-tambang di wilayah IKN, akan melibatkan pemerintah daerah dan Kementerian LHK.
“Mungkin ada yang nanti direhabilitasi. Ada juga nanti yang dilakukan pembenahan. Ada juga digunakan sekaligus sebagai penampungan air baku. Dilihat aja nanti evaluasinya. Karena ada tim yang melaksanakan secara komprehensif,” ucapnya di lokasi yang sama. Ketua DPW Partai NasDem Kaltim ini menyebut, KLHK juga sudah mengidentifikasi lubang bekas tambang yang akan ditutup maupun difungsikan.
“Kalau (lubang bekas tambang) yang kecil-kecil kan bisa ditutup. Kalau yang besar-besar, mudah-mudahan bisa dijadikan sumber air. Tapi memang, kesimpulannya ya perlu reklamasi. Cuma bentuknya nanti, apakah reklamasi menutup lubang-lubang tambang itu, masih diidentifikasi oleh tim,” jelas Isran. Ditanya berapa jumlah lubang bekas tambang di IKN Nusantara, Isran mengaku belum memegang data rincinya.
“Banyak yang meninggalkan itu (lubang bekas tambang). Apalagi yang sekarang, (tambang) ilegal makin banyak. Makanya, nanti kita bicarakan dengan pihak pihak terkait. Karena pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan soal tambang,” tandasnya.
Mengutip laporan “Ibu Kota Baru Buat Siapa?” yang disusun Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim pada Desember 2019, menyebutkan terdapat 94 lubang bekas tambang batu bara yang tersebar di atas kawasan IKN. Dari jumlah tersebut, lima perusahaan terbanyak yang meninggalkan lubang tambang adalah PT SP sebanyak 22 lubang, PT PMU sebanyak 16 lubang, CV HI sebanyak 10 lubang, PT PI sebanyak sembilan lubang, dan CV AP sebanyak delapan lubang. Hingga saat ini, belum ada data resmi dari KLHK mengenai jumlah lubang bekas tambang di kawasan IKN Nusantara. (kip/riz/k15)







