BONTANGPOST.ID – Kasus pencabulan dan menyuruh melakukan aborsi laporan Nikita Mirzani kini memasuki babak baru. Vadel Badjideh selaku terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, di hadapan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabar ditetapkannya Vadel Badjideh sebagai tersangka diungkapkan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, kepada awak media.
“Berdasarkan keterangan dari LM, NM, dan saksi-saksi, tadi dilakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara menetapkan Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka,” kata Razman di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Dalam pemeriksaan, Vadel Badjideh dicecar dengan 53 pertanyaan oleh penyidik. Selain ditetapkan tersangka, Razman menyebut Vadel Badjideh juga dikenakan penahanan terhitung sejak hari ini hingga 20 hari ke depan.
“Penyidik memberi tahu ke saya bahwa Vadel dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ungkap Razman.
Menurut Razman, penyidik memiliki kewenangan untuk menahan tersangka sesuai dengan KUHAP. Keputusan penahanan tersebut didasarkan pada pertimbangan subjektif penyidik dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024, terkait dugaan pencabulan dan menyuruh untuk melakukan aborsi, dengan korban putrinya bernama Laura Meizani Nasseru atau Lolly.
Dalam laporannya tersebut, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh dengan pasal berlapis. Yaitu pasal terkait dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, hingga KUHP. (jawapos)