bontangpost.id – Tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan diperpanjang.
Hal itu berdasarkan surat Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 yang dikeluarkan oleh KPU RI.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Bontang Aziz Maidy Muspa mengatakan, surat itu memuat perpanjangan waktu verifikasi administrasi hingga Minggu (2/6/2024) mendatang.
“Jadi surat dikeluarkan, sembari menunggu perubahan juknis,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam surat tersebut terdapat keterangan baru berupa opsi belum memenuhi syarat (BMS). Dari sebelumnya hanya terdapat dua status, yaitu tidak memenuhi syarat (TMS) dan memenuhi syarat (MS).
Jika demikian, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan ulang terhadap data bapaslon Basri Rase-Chusnul Dhihin. Lantaran sebelumnya, ada sekitar dua ribu data ganda.
Terutama untuk mengelompokkan berdasarkan tiga status tersebut.
Bila data yang diperiksa dinyatakan BMS, hal itu memungkinkan adanya perbaikan. Bapaslon perseorangan pun dapat mengikuti tahap penyerahan perbaikan kesatu.
Yakni untuk menambah jumlah dukungan baru, atau memperbaiki dukungan yang belum memenuhi syarat.
“Dengan catatan, itu data yang masuk ke status BMS ya,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post