BONTANG – Pupus sudah harapan orang tua murid untuk mendapatkan bantuan perlengkapan sekolah gratis tahun ini. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta untuk bantuan pengadaan seragam, tas, dan sepatu sekolah tidak dilakukan pada tahun ajaran kali ini.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Akhmad Suharto mengatakan peringatan tersebut keluar ketika jajaran BPK turun melakukan pemantauan. Padahal saat itu, program tersebut sudah siap masuk proses pelelangan.
“Saat itu mau lelang ternyata BPK tidak memperbolehkan bantuan itu diadakan tahun ini,” kata Suharto kepada Bontang Post, ditemui usai mengikuti sidang paripurna HUT Kota Bontang ke-19, beberapa waktu lalu.
Dalam penjelasan BPK, bantuan ini termasuk dalam hibah. Sementara, Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 6 Tahun 2018 mengatur jika hibah tidak dapat diberikan secara beruntun. “Karena yang dilihat itu lembaganya (sekolah, Red.) bukan penerima secara personal,” ucapnya.
Suharto pun meminta maaf kepada para orang tua murid dengan kejadian ini. Dituturkannya, jangan sampai warga salah persepsi bahwa ini karena kesengajaan. Melainkan tidak bisanya menyalurkan bantuan perlengkapan sekolah ini lantaran ada regulasi yang mengaturnya. “Mohon maaf saja, karena aturannya seperti itu. Kalau tetap melakukan kami juga kena,” tuturnya.
Akan tetapi, tahun depan dipastikan program ini akan berjalan lagi. Hanya saja, bantuan tidak akan menyasar kepada siswa-siswi di tahun terakhirnya menempuh studi di tiap jenjang pendidikan. Saat ini anggaran untuk pengadaan tersebut pun telah masuk kembali ke kas daerah.
Adapun Disdik menyodorkan lima paket dalam pengadaan ini. Meliputi seragam olahraga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), seragam sekolah, seragam batik, tas, dan sepatu. Total Anggaran yang dikucurkan berkaitan program ini sekira Rp 10 miliar. Sementara itu untuk seragam olahraga PAUD dan TK itu tidak terbentur masalah.
Terpisah, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Bontang Amiruddin membenarkan jika sebelumnya kajian dokumen lelang telah masuk ke Unit Layanan Pengadaan (ULP). Tepatnya sejak 25 Juni lalu. Namun, ULP memerintahkan untuk segera merevisi dokumen karena terdapat kesalahan.
“Karena ada pergeseran pejabat sehingga diulang kembali. Ini ranahnya Disdik. Kalau dari ULP tidak masalah,” kata Amiruddin, beberapa waktu lalu. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post