Telanjur Berdiri, Warga Mesti Hati-Hati
SAMARINDA – Serangkaian peristiwa longsor yang terjadi di Kota Tepian pada masa transisi tahun, dua pekan lalu, jadi perhatian pemkot. Rencananya, setelah ini, pemkot menginventarisasi titik-titik yang masuk wilayah rawan longsor.
Poin tersebut menjadi salah satu hal yang dibicarakan dalam rapat koordinasi antara pemkot dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda dan Kecamatan Ilir, Kamis (12/1).
Asisten II Sekkot Samarinda Sugeng Chairuddin yang memimpin pertemuan tersebut mengatakan, inventarisasi itu punya sederet dampak positif. Salah satunya, menentukan jenis bantuan sesuai prioritas saat bencana terjadi.
Dia kemudian menegaskan, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, adalah kawasan terlarang untuk bangunan berdiri di sana. Ditambah, dalam temuan pemkot, kawasan tersebut berdiri tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). “Coba saja cek, kalau ada ketemu di kawasan perbukitan dan lereng di Selili yang memiliki IMB, berarti kami yang salah,” tutur dia.
Diketahui, salah satu longsor yang terjadi sebelum pergantian tahun terjadi di kawasan tersebut. Parahnya, seorang perempuan yang tengah mengandung menjadi korban dalam tanah ambles itu.
Dia menjelaskan, permukiman di Kelurahan Selili sejatinya adalah kawasan hijau. Meski demikian, pihaknya belum bisa merelokasi warga di kawasan rawan longsor. Sebab, mereka terbentur aturan dari Kementerian Dalam Negeri yang tidak memperkenankan pemkot melakukan hibah. Lain hal jika sistemnya berupa pinjam-pakai atau sewa. “Tapi, masyarakat pasti tidak mau, karena itu tanah mereka. Masak mereka harus menyewa di tempat lain,” tambah Sugeng.
Hal tersebut, sedianya, sudah mereka bahas sejak dulu. Namun, masyarakat banyak mengabaikan. “Jadi, ke depannya kami mengimbau masyarakat tidak mendirikan bangunan di daerah tersebut. Yang masih tinggal di situ hendaknya dapat membangun di daerah yang layak,” tegasnya.
Lahan yang telanjur menjadi bangunan, dia menyarankan, segera dialihkan menjadi lahan untuk kegiatan produktif, misalnya kebun. “Asal jangan tempat tinggal atau bangunan yang memiliki beban berat, karena masyarakat sendiri yang bahaya,” urainya.
Lanjut dia, lereng dengan kemiringan di lebih kecil 140 derajat sudah dikategorikan dalam wilayah rawan bencana. Seperti yang tertuang dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW). Bahkan, sejatinya di kawasan tersebut sudah dilarang untuk mendirikan bangunan.
“Selili itu kawasan rawan bencana longsor termasuk daerah lereng lainnya. Kalau digusur, membebani wilayah sekitarnya karena akan berdampak banjir. Tapi, kalau tidak, mereka yang harus berhati-hati,” tutupnya. (*/dq/ndy/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: