Marah karena Tak Diberi Uang Ayah Korban
SANGATTA – Seperti kacang yang lupa kulitnya, DS (28) warga Kabo Jaya Kecamatan Sangatta Utara tega menganiaya RC (17) yang merupakan adik angkatnya sendiri. Padahal DS sudah dipelihara layaknya anak kandung sendiri oleh keluarga RC, sejak masih bayi.
Akibat pemukulan yang dilakukan DS, korban RC mengalami memar dibagian leher dan wajah. Bahkan tersangka DS sempat mengayunkan sebilah samurai kepada RC. “Beruntung korban sempat menghindar sehingga sabetan samurai hanya mengenai sebuah tiang teras rumah korban,” ungkap Kapolsek Sangatta IPTU Slamet Riyadi didampingi Kanit Reskrim IPDA Arifal Utama, Kamis (9/3) kemarin.
Dia menjelaskan, kejadian penganiayaan terjadi, Minggu (5/3) sekitar pukul 15.00 wita, di rumah yang terletak di Desa Sangatta Selatan Kecamatan Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur. Saat kejadian, korban RC hanya bersama seorang supir pribadinya. Sementara kedua orang tua korban tengah berada di luar kota. Tak lama berselang, datanglah tersangka DS dalam kondisi mabuk dan langsung terlibat cekcok serta memaki-maki korban. Pasalnya sudah beberapa hari tersangka menghubungi orang tua korban untuk meminta uang sejumlah Rp 1,9 juta, namun tidak ditanggapi.
“Karena telah gelap mata, tersangka kemudian langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong kepada korban RC, sebanyak dua kali. Sehingga mengakibatkan korban mengalami lebam di pipi wajah kanan dan sekitar leher bagian kanan, sesuai hasil visum dokter,” jelasnya.
Tidak puas dengan melakukan pemukulan, lanjut Arifal, tersangka kemudian mengambil sebilah samurai yang berada di dalam rumah korban dan langsung menghunus serta mengayunkan samurai ke arah korban. Beruntung korban sempat menghindar karena ditarik oleh sang supir, sehingga sabetan samurai tersebut hanya mengenai sebuah tiang kayu di teras rumah korban. Korban pun bergegas melarikan diri meninggalkan tersangka yang mengamuk di dalam rumah.
“Setelah menghindar kasus ini langsung dilaporkan ke Mapolsek Sangatta. Dan tersangka langsung kami amankan beserta barang bukti sebilah samurai,” sebut Arifal.
Dari penuturan keluarga korban, lanjut dia, memang pelaku kerap meminta uang kepada orang tua korban dengan jumlah yang tidak sedikit. Antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Uang tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari-hari tersangka beserta istri dan ketiga anaknya. Sementara tersangka DS sendiri kesehariannya telah bekerja pada salah satu perusahaan swasta di Sangatta. Atas perbuatannya, Tersangka DS diancam dengan Undang-undang Darurat atas penggunaan senjata tajam dengan ancaman minimal 20 tahun penjara, dan diancan juga dengan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami sempat mencoba melakukan mediasi terkait kasus ini. Bahkan, sebelum penganiayaan ini, tersangka juga pernah dilaporkan ke Polsek karena kelakuannya yang kerap mengancam. Namun, karena menurut keluarga korban perlakuan tersangka kali ini sudah kelewatan, akhirnya kasus ini tetap diproses,” tutupnya. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: