• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Polisi Sita Miras dari Warung dan THM, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

by Yulianti Basri
14 Maret 2023, 08:11
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Polisi sita miras dari warung kelontongan dan THM di Bontang

Polisi sita miras dari warung kelontongan dan THM di Bontang

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Jelang Ramadan, Polres Bontang melakukan razia miras ke sejumlah tempat.

Senin (13/3/2023) malam, Samapta Polres Bontang mendapati minuman keras di lima kelurahan.

“Itu di lima lokasi, kami tetapkan lima tersangka juga,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.

Lokasi pertama, di Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari, satu orang berinisial Su ditetapkan tersangka, dengan barang bukti tiga botol bir.

Selanjutnya di Gunung Telihan Bontang Barat disita dua botol bir dan satu botol anggur merah dari SN.

Kepolisian kemudian kembali bergerak ke wilayah Jalan Brigjen Katamso, dan mendapati tiga kaleng bir dari Ha.

Lokasi keempat yakni di sebuah warung di Jalan KS Tubun, Bontang Utara. Tiga botol bir pun disita dari warung JH.

Baca Juga:  Hoaks Miras Halal Muncul Kembali

Terakhir, kepolisian menyisir THM Pantai Harapan, Berbas Pantai. Tiga botol bir diamankan, satu orang berinisial Aa juga ditetapkan tersangka.

“Kelimanya akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” jelasnya.

Adapun para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

“Terancam denda maksimal Rp 1,5 juta,” jelasnya. (*)

Tags: minuman kerasmiras
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Sungai di KM 5 Meluap, Warga Bontang Diminta Waspada Banjir Kiriman

Next Post

Berikut Empat Titik Jalan di Bontang yang Tergenang Banjir

Related Posts

Sisa Botol Miras Berserakan di Lapangan Kampung Baru Bontang, Agus Haris Minta Patroli Diperketat
Bontang

Sisa Botol Miras Berserakan di Lapangan Kampung Baru Bontang, Agus Haris Minta Patroli Diperketat

27 September 2026, 08:09
Jelang Ramadan, DPRD Bontang Soroti Maraknya Miras Ilegal di Prakla, Pemkot Diminta Bertindak Tegas
Bontang

Jelang Ramadan, DPRD Bontang Soroti Maraknya Miras Ilegal di Prakla, Pemkot Diminta Bertindak Tegas

10 Februari 2026, 15:05
Patroli Kelurahan Satimpo Temukan Tiga Pekerja Proyek Turap Bontang Kedapatan Minum Miras
Bontang

Patroli Kelurahan Satimpo Temukan Tiga Pekerja Proyek Turap Bontang Kedapatan Minum Miras

27 Agustus 2025, 09:57
Toko Kelontong Nekat Jual Miras Ilegal saat Ramadan, Ratusan Botol Disita Polisi
Bontang

Toko Kelontong Nekat Jual Miras Ilegal saat Ramadan, Ratusan Botol Disita Polisi

7 Maret 2025, 12:48
Polres Bontang Gelar Operasi Tipiring, Dapati Toko Jual Miras Tanpa Izin
Bontang

Polres Bontang Gelar Operasi Tipiring, Dapati Toko Jual Miras Tanpa Izin

21 Februari 2025, 10:05
Asyik Minum Miras di Jalan Cipto Mangunkusumo, Lima Remaja Terciduk Polisi
Bontang

Asyik Minum Miras di Jalan Cipto Mangunkusumo, Lima Remaja Terciduk Polisi

29 Januari 2025, 08:36

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.