bontangpost.id – Jelang Ramadan, Polres Bontang melakukan razia miras ke sejumlah tempat.
Senin (13/3/2023) malam, Samapta Polres Bontang mendapati minuman keras di lima kelurahan.
“Itu di lima lokasi, kami tetapkan lima tersangka juga,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Lokasi pertama, di Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari, satu orang berinisial Su ditetapkan tersangka, dengan barang bukti tiga botol bir.
Selanjutnya di Gunung Telihan Bontang Barat disita dua botol bir dan satu botol anggur merah dari SN.
Kepolisian kemudian kembali bergerak ke wilayah Jalan Brigjen Katamso, dan mendapati tiga kaleng bir dari Ha.
Lokasi keempat yakni di sebuah warung di Jalan KS Tubun, Bontang Utara. Tiga botol bir pun disita dari warung JH.
Terakhir, kepolisian menyisir THM Pantai Harapan, Berbas Pantai. Tiga botol bir diamankan, satu orang berinisial Aa juga ditetapkan tersangka.
“Kelimanya akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” jelasnya.
Adapun para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
“Terancam denda maksimal Rp 1,5 juta,” jelasnya. (*)







