BONTANG – Keberadaan mahasiswa Bontang yang menuntut ilmu di luar Kaltim menjadi polemik tersendiri dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018. Pasalnya apabila pada hari pemungutan suara 27 Juni mendatang tidak berada di Bontang, maka dipastikan bakal menyumbang angka golongan putih (golput).
Hal ini diungkapkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang, Iffa Rosita. Komisioner divisi sumber daya manusia (SDM) dan partisipasi masyarakat ini mengatakan, prosedur pindah memilih hanya bisa diterapkan bagi mahasiswa ber-KTP Bontang yang kuliah di wilayah Kaltim.
“Karena tidak ada penyelenggaraan Pilgub Kaltim di luar Kaltim. Kalaupun ada, ya pemilihan kepala daerahnya masing-masing,” jelas Iffa saat ditemui Bontang Post di Kantor KPU Bontang, Jalan Awang Long.
Menghadapi masalah ini, KPU Bontang, sebut Iffa, berusaha meyakinkan para mahasiswa ber-KTP Bontang yang menuntut ilmu di luar Kaltim untuk berada di Bontang saat pemungutan suara. Sosialisasi dilakukan kepada para orang tua mahasiswa yang anaknya menuntut ilmu di Kaltim. Agar dapat membujuk sang anak pulang ke Kota Taman memberikan hak suaranya.
“Imbauan ini sudah kami sampaikan melalui PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih, Red.) pada saat coklit (pencocokan dan penelitian, Red.) pemutakhiran data pemilih kemarin, bagi orang tua yang anaknya kuliah di luar Kaltim,” terangnya.
Namun begitu diakui Iffa, mendatangkan para mahasiswa tersebut terbilang berat. Pasalnya, untuk pulang ke Bontang membutuhkan biaya yang tak sedikit. Apalagi masa liburan Idulfitri diperkirakan berlangsung di pertengahan bulan Juni. Sementara hari pemungutan suara bakal dilakukan di pekan terakhir Juni.
Adapun untuk mahasiswa Bontang yang kuliah di wilayah Kaltim, tidak perlu pulang kampung saat pemungutan suara. Dalam hal ini, mereka bisa mengajukan pindah memilih di tempat pemungutan suara (TPS) tempatnya berdomisili dengan menggunakan formulir A5. Sebelumnya formulir A5 ini harus terlebih dulu diurus di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di daerah asal domisili yaitu Bontang.
“Dalam pengurusannya tidak harus datang ke Bontang, tapi bisa diwakilkan oleh keluarga atau kerabat yang ada di Bontang,” jelas satu-satunya komisioner perempuan di KPU Bontang ini.
Ditanya tentang jumlah pemilih mahasiswa Bontang di luar Kaltim, Iffa belum mengetahuinya secara pasti. Rencananya Kamis (15/3) hari ini KPU Bontang bakal melakukan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Hotel Oak Tree.
Aturan pindah memilih ini bukan hanya berlaku bagi mahasiswa, melainkan juga warga Bontang lainnya yang telah masuk dalam daftar pemilih atau ber-KTP Bontang. Misalnya kaum pekerja yang tengah dalam kondisi dinas di kabupaten/kota di luar Bontang namun masih dalam wilayah Kaltim.
“Formulir pindah memilih ini harus sudah diurus paling lambat 10 hari sebelum hari pemungutan suara,” pungkas Iffa. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: