Ramadan, Polsek Amankan Enam Pelaku Pencurian
SANGATTA – Sofiansyah (29) warga Sangatta Utara ini tak kunjung sadar. Pasalnya, meskipun sudah enam kali ditangkap dan empat kali masuk penjara, namun dirinya kembali nekat mencuri.
Sama seperti sebelumnya, Sofiansyah menggarap rumah warga. Tak kenal kosong maupun berpenghuni. Dimana ada jalan, di situ dirinya memanfaatkan kesempatan.
Namun naas, aksinya tersebut kembali tercium aparat kepolisian. Berbekal laporan masyarakat dan alat bukti, akhirnya Fian– nama panggilan– kembali diringkus Polsek Sangatta Utara.
Pian diamankan di Gang Antarasri Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara. Tanpa perlawanan dirinya langsung dijebloskan ke dalam penjara. Ada beberapa alat bukti yang disita, diantaranya empat HP, dua dompet, satu laptop, 13 ribu uang real dan beberapa kartu.
“SF ini sudah 4 kali masuk penjara. Bahkan 6 kali kami tangkap dengan kasus yang sama. Karena dia beraksi mulai di bawah umur sampai saat ini,” kata Kapolsek Sangatta Utara AKP Selamet Riyadi.
Karena dianggap tak wajar, dirinya mengusulkan pria pengangguran ini dengan kurungan maksimal tujuh tahun. Hal ini dianggap sudah sesuai dengan hukum yang termuat dalam pasal 363 KUHP. “Dia (Pian) ini merupakan residivis. Dia juga sudah terlalu sering ditangkap. Sudah capek kami tangani dia. Makanya kami usul ditahan sesuai dengan aturan. Tetapi lagi-lagi semua tergantung hakim,” katanya.
Diwaktu yang hampir bersamaan, aparat juga mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan roda dua. Sedikitnya lima sepeda motor dan dua sepeda gunung. Semua alat bukti tersebut sudah diamankan.
“Awalnya kami tangkap AR. AR merupakan penadah. Saat melakukan pendalaman kasus, akhirnya muncul dua nama lainnya selaku eksekutor. Ialah RF dan AN. AR dan RF kami tangkap di Jalan Guru Besar dan AN di Karya Etam. Mereka ini semua satu jaringan,” jelas Selamet.
Menurut keterangan AR, kendaran tersebut curi dari dua kota yang berbeda. Yakni Sangatta dan Bontang. Kendaraan ini dibelinya sari RF dan AN dengan harga yang bervariasi. Mulai dari Rp1 juta hingga Rp2,5 juta. “Jadi mereka ini sebenarnya TO. Hanya saja kami belum menemukan barang bukti.
Karena mereka sangat apik mengemasnya. Tetapi karena kerja keras kami, akhirnya terbongkar semua. Kami juga masih mengembangkan kasus ini. Apa masih ada tersangka baru atau tidak,” katanya.
Tak ingin terulang untuk yang kesekian kalinya, dirinya meminta kepada masyarakat untuk ekstra hati- hati dalam menaruh barang berharga. Terlebih kendaraan roda dua.
“Jangan disepelekan situasi. motor kunci stang. Kunci ganda. Jangan tinggal kunci di motor. Jangan sembaragn di taruh,” pesannya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post