SANGATTA – Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang cukup kaget mendengar laporan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Pasalnya, laporan perwakilan Disnakertrans yang disampaikan saat Coffe Morning (24/7) kemarin, dari 600 lebih perusahaan yang beroperasi di Kutim, hingga saat ini baru tercatat 112 yang memberikan kaporan pembayaran THR. Artinya, masih terdapat 500 lebih perusahaan yang mengabaikan kewajibannya. Padahal, paling lambat H+7 semua laporan masuk ke Disnaker. “Bisa diulangi lagi berapa yang memberikan laporan dan dari berapa perusahaan,” pinta Wakil Kasmidi saat memimpin rapat mingguan tersebut.
Ia meminta Disnaker untuk memastikan hal tersebut. Jangan sampai karyawan menjadi korban lantaran haknya terabaikan.
“Harus ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Kadisnakertrans, Abdullah Fauzie didampingi Kepala Bidang Tenaga Kerja, Ramli membenarkan hal tersebut. Jika masih beberapa perusahaan yang memberikan laporan pembayaran THR.
“Rinciannya, 112 perusahaan bayar THR, 45.541 orang yang mendapatkan THR dan Rp206. 632.483.130 yang dibayarkan,” terang Ramli.
Hanya saja, meskipun laporan belum diserahkan bukan berarti perusahaan tidak menunaikan kewajibannya kepada pekerja.
Meskipun begitu, bagi yang tidak mendapatkan THR diminta untuk memberikan laporan secepatnya. Sehingga pihaknya bisa mencari solusi terkait masalah tersebut.
“Seperti karyawan PT Hamparan Perkasa Mandiri (HPM), PT Sumber Abadi Wahau Agung (SAWA) dan Citra Gading Asritama (CGA) yang beroperasi di Kecamatan Busang. Puluhan karyawannya melaporkan kepada Disnakertrans. Tetapi kasusnya sudah kami tangani,” katanya.
Hanya saja yang disayangkannya, pihaknya tidak dapat berbuat banyak. Sebab semua kebijakan dilimpahkan kepada Pemprov. Baik pengawasan maupun penindakan.
“Kalau pengawasan itu bukan kami lagi. Tetapi di Pemprov. Sehingga Pemprov yang bertindak. Begitupun untuk sanksi juga kewenangan provinsi. Tugas kami hanya memfasilitasi saja. Kami berikan pencerahan, masukan sesuai dengan aturan. Jika buntu maka kami limpahkan ke pengadilan,” kata Ramli.
Sebelumnya, Kadisnaker Kutim Abdullah Fauzie mengatakan, pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Sedikitnya terdapat tujuh poin yang termuat dalam himbauan peraturan tersebut. Yakni perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan diberikan sekali dalam setahun. Kemudian besaran THR mengacu masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih besar satu bulan upah dan atau yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Selanjutnya upah satu bulan adalah pokok ditambah tunjangan tetap. Pemberian THR disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing kecuali kesepakatan pengusaha dengan pekerja. THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja dengan perjanjian kerja tidak tertentu yang putus hubungan kerjanya terhitung 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya maka berhak mendapatkan THR dan THR keagamaan diberikan dalam bentuk uang.
Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan maka dapat dikenakan sanksi denda maupun administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: