bontangpost.id – Permasalahan penanganan banjir menjadi fokus program prioritas pemerintahan Basri-Najirah. Namun, langkah awal mereka sedikit mengalami kendala. Pasalnya, usulan untuk membuat masterplan penanganan banjir pada tahun ini belum mendapat restu legislator.
Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan, pembuatan masterplan penanganan banjir diajukan pada pergeseran anggaran mendahului APBD Perubahan. Membutuhkan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar. Nantinya, masterplan ini disusun oleh akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya.
“Saya heran dulu DPRD membuat pansus banjir. Begitu getolnya untuk menyelesaikan masalah ini. Tetapi ketika kami ajukan untuk penyusunan masterplan ditahan-tahan,” kata Basri.
Menurutnya, pemilihan tim dari ITS karena civitas akademika itu mampu membuat Kota Surabaya bebas dari banjir. Sehingga diharapkan teori tersebut dapat diadopsi di Kota Taman.
Sementara, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Amiruddin Syah mengatakan usulan ini sudah diajukan ke legislator sejak Senin (7/6/2021). Namun hingga kini belum ada informasi apakah disetujui atau tidak.
Pertimbangan ini diajukan saat pergeseran ialah masih adanya waktu untuk penyusunan masterplan pada tahun ini. Ditenggat akhir tahun dapat rampung. Jika ini diundur maka perbaikan maupun pembangunan infrastruktur penanganan banjir secara otomatis baru bisa dimulai pada 2023.
“Karena harus ada perencanaan dulu. Ini sangat mendesak. Kalau tidak bisa di pergeseran ini maka praktis perencanaan baru bisa 2022. Imbasnya pengerjaan tahun berikutnya. Keburu diterjang banjir lagi,” ucapnya.
Terkait dengan pembiayaan pengerjaan infrastruktur penanganan banjir, dijelaskan dia, tidak melulu menggunakan APBD Bontang. Sumbernya bisa dari bantuan pemerintah pusat ataupun Pemprov Kaltim.
Diketahui, masterplan banjir sebelumnya dibuat pada 2004. Sehingga dibutuhkan penyusunan ulang. Lantaran sudah tidak relevan dengan kondisi Bontang saat ini. “Prioritas yakni pembuatan masterplan ini memang ada beberapa program yang kami ajukan di pergeseran,” tutur dia.
Selain penyusunan masterplan, program yang diajukan Pemkot Bontang ialah detaill engineering design (DED) dan analisis masalah dampak lingkungan (Amdal) jalan lingkar Bontang Kuala-Tanjung Laut Indah, pembangunan SDN 011 Bontang Utara, bantuan sosial Pasar Citra Mas Loktuan, serta pembangunan sumur PDAM di Loktuan dan Kanaan.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Sanitasi, Air Minum, dan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang Kota (PUPRK) Bontang Karel menjelaskan secara umum masterplan itu akan berisi dimulai dengan memetakan kondisi Bontang saat ini. Duduk perkara persolan banjir, titik banjir, hingga solusi atau tindakan yang mesti diambil pemerintah untuk mengentaskan persoalan ini.
“Yang jelas detail terkait penanganan banjir ada di situ. Saya belum bisa jelaskan lebih banyak untuk saat ini,” sebutnya.
Lebih jauh, masterplan banjir dinilai sangat penting. Agar penanganan banjir Bontang terarah, bukan solusi jangka pendek, apalagi asal-asalan alias persoalan tidak nyambung dengan solusi. Pun diharapkan, ini bisa mempercepat upaya penanganan banjir Bontang yang progresnya masih sangat minim.
Kata Karel, hingga 2021 ini persentasenya masih di angka 30 persen. Penanganan 30 persen itu masih mencakup normalisasi sungai. Yang itupun dilakukan secara parsial. Alias per titik yang mengalami sedimentasi saja. Bukan secara menyeluruh seluruh sungai Bontang. Kemudian penurapan di beberapa titik banjir. Seperti di dekat kantor Gunung Elai.
“Sebenarnya ini karena anggarannya tidak ada. Jadi mau apa-apa juga tidak bisa,” pungkasnya.
JAWABAN DPRD
Wakil Ketua DPRD Agus Haris angkat suara terkait rencana penyusunan masterplan penanganan banjir yang diajukan oleh Pemkot Bontang. Pasalnya di dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang disodorkan oleh Basri-Najirah tertuang hanya ada lima langkah penanganan banjir.
Meliputi normalisasi sungai, normalisasi parit, pembuatan polder, pembuatan sumur resapan, dan pemanfaatan Danau Kanaan serta Bendali Suka Rahmat. Politikus Gerindra ini menilai tidak ada program besar yang disajikan. Sehingga masih relevan jika memakai perencanaan sebelumnya.
“Saya anggap belum membutuhkan perencanaan. Karena program ini juga tertuang di rencana kerja pemerintah sebelumnya,” kata Agus Haris.
Lain lagi, jika yang diusulkan ialah pembuatan sungai baru atau melakukan sodetan terhadap Sungai Bontang. Tujuannya untuk memecah debit air. Kondisi ini tentu berdampak terhadap struktur lahan atau fasilitas yang sudah ada.
Bila ini juga diajukan maka perencanaan dipandang perlu. Namun legislator meminta agar penambahan komponen penanganan banjir diajukan di APBD 2022. Sebab perencanaan demikian tidak bisa dilakukan di pergeseran anggaran atau APBD Perubahan.
“Kalau itu diusulkan maka masuk program besar dan itu tentunya bisa mencapai rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD). Relevan digunakan sampai 50 tahun ke depan,” ucapnya.
Diketahui RPJPD Bontang bakal habis pada 2025 mendatang. Jika menyangkut pembangunan jangka panjang durasinya 25 tahun. Bahkan Agus Haris mengatakan untuk pembuatan polder sudah tidak digunakan pemerintah pusat sebagai penanganan banjir. Akan tetapi sebagai penampungan air permukaan dan penghijauan.
“Sebaiknya program kerjanya ditambah dan diajukan lagi pada 2022,” tutur dia.
Meski demikian, DPRD serius dalam menyelesaikan permasalahan banjir di Bontang. Sesuai dengan langkah yang sudah dilakukan legislator selama ini. Sebelumnya DPRD membentuk pansus banjir pada 2018 silam. 16 rekomendasi telah disampaikan melalui rapat paripurna.
Meliputi penyusunan kajian induk penanggulangan banjir, melaksanakan kegiatan normalisasi sungai, membentuk satgas penanggulangan banjir, melibatkan perusahaan dalam penanggulangan banjir, perlu payung hukum mengenai penanggulangan banjir, menyediakan anggaran penanggulangan banjir 10 persen dari total APBD.
Selain itu, pansus juga menyarankan penyediaan lahan untuk digunakan polder, pelebaran sungai selebar 15 meter dengan kedalaman 4 meter, perubahan Amdal Waduk Kanaan, penertiban penggunaan lahan di sempadan sungai. Tidak memberikan fasilitas air, listrik, dan jalan di sempadan sungai.
Setiap rumah wajib memiliki sumur resapan, pengembang wajib menyediakan lahan untuk resapan air, pembangunan pintu air di sodetan sungai area PT Badak LNG, serta Penggalian potensi pembiayaan penanggulangan banjir di luar APBD. Penyelesaian banjir ditarget 3 tahun pasca rekomendasi turun.
Berdasarkan kajian yang didapatkan pansus kala itu, terdapat tiga faktor penyebab banjir. Meliputi kerusakan daerah aliran sungai (DAS), perencanaan saluran air yang tidak sesuai, dan perubahan tata guna lahan. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post