bontangpost.id – Tata kelola aset yang sering jadi temuan auditor membuat Pemkot Samarinda gerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sempat cawe-cawe menilik pengadministrasian aset Pemkot Samarinda awal Juli lalu. Aset-aset yang dikuasai pihak ketiga, perlu dipertegas statusnya merujuk aturan pengelolaan barang milik daerah. Tak terkecuali dengan lahan di Jalan Mulawarman yang ditempati DPD Golkar Kaltim.
“Sudah bersurat untuk mempertegas penataan (aset) itu,” ucap Wali Kota Samarinda Andi Harun ketika diwawancarai awak media, Kamis (22/7). Pemkot sudah mengirimkan Surat Perintah bernomor 030/1234/300.02 tertanggal 13 Juli 2021. Surat itu berisi lima poin, salah satunya meminta DPD Golkar Kaltim mengosongkan bangunan di Jalan Mulawarman, Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Ilir. Lahan milik pemkot itu tercatat dalam sertifikat hak pakai (SHP) Nomor 122/1998.
Pengosongan itu ditenggat hingga 27 Juli 2021. Karena lahan beserta bangunan akan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan. Sebelumnya, di hari yang sama, politikus Gerindra Kaltim itu baru saja menggelar pertemuan dengan Ketua DPD Golkar Kaltim Rudy Mas`ud membahas tindak lanjut surat tersebut. Pria yang akrab disapa Harum itu didampingi anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono dan anggota DPRD Samarinda Novan Syahronie. Menurut Andi Harun, opsi sewa dipastikan tak jadi bagian negosiasi untuk lahan teduh yang didiami Golkar sedari 80-an itu.
Hanya ada dua opsi yang ditawarkan Pemkot Samarinda. Angkat kaki atau membeli lahan tersebut. Opsi sewa dicoret lantaran regulasi tak mengizinkan parpol menggunakan aset daerah jika menilik UU 2/2008 tentang Parpol yang diubah dan diperbarui dalam UU 2/2011 dan UU Pokok Agraria 5/1960.
“Sejak awal bentuk pemakaiannya bukan sewa-menyewa,” lanjut pria yang karib disapa AH ini.
Semula, memang hanya satu opsi yang diberikan pemkot. Golkar harus pindah dari bangunan tersebut. Selepas anjangsana itu, menurut dia, pemkot memberikan tawaran lain. Yakni membeli lahan itu sesuai regulasi yang berlaku. Salah satunya, melalui penghitungan oleh Kantor Penilai Kekayaan Negara Lelang (KPKNL).
“Mereka ada iktikad baik, berkomunikasi soal itu,” kata Andi Harun. Kejelasan opsi mana yang akan jadi muara dari penataan aset ini, bakal ditentukan 1-2 hari ke depan. “Jika minta keringanan waktu kami berikan, jika ingin beli juga silakan tentunya harus sesuai mekanisme,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin yang dikonfirmasi via seluler menjelaskan, surat perintah itu ditujukan untuk lahan di Jalan Mulawarman tersebut. Bagaimana dengan gedung? Pemkot memang pemilik sah lahan dengan SHP Nomor 122/1998. Namun, gedung tak menjadi bagian dari aset pemkot.
“Itu yang jadi pembahasan pak wali (Andi Harun) bersama DPD Golkar tadi. Pemerintah mengikuti aturan, kini tinggal Golkar mau seperti apa,” katanya. Jika lahan di Jalan Mulawarman mulai dipertegas statusnya, bagaimana dengan lahan di Jalan Dahlia, Bugis, Samarinda Kota yang juga aset pemkot dan digunakan Golkar Samarinda? Menurut Sugeng, apa yang ditempuh Pemkot Samarinda saat ini saling bertautan. “Satu-kesatuan, bertahap dibenahi,” singkatnya.
Selepas pertemuan itu, Rudy Mas`ud menuturkan, memang salah satu agendanya bertandang ke Balai Kota membahas soal tanah yang ditempati tersebut. “Bahas banyak hal, tak hanya itu,” ucapnya.
Dirinya tak bisa langsung mengambil kebijakan untuk memiliki dua opsi yang ditawarkan Pemkot Samarinda. Dirinya perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPP. Terlebih, Golkar ditenggat harus pindah paling lambat pada 27 Juli nanti. “Itu kan imbauan, kami masih cari opsi terbaik,” singkatnya.
Sementara itu, dalam seminar daring yang digelar KPK kemarin (22/7) yang turut dihadiri Andi Harun, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Dwi Aprilia Linda menjelaskan, sertifikasi merupakan langkah pertama dalam pengamanan aset. Lalu ada tindakan penertiban aset. “Penertiban aset dilakukan salah satunya untuk aset yang bermasalah seperti dikuasai pihak ketiga atau tidak optimal pemanfaatannya,” terang dia.
Untuk penertiban, pemerintah bisa bekerja sama dengan kejaksaan atau BPKP. Diketahui, awal Juli lalu, KPK yang melakukan uji petik penataan dan pengadministrasian aset Pemkot Samarinda, sempat menilik aset lahan yang terbangun gedung pasukan beringin tersebut. Di sana, KPK meminta pemkot untuk merapikan status aset yang tak jelas atas tanah itu. (ryu/dns/nyc/riz/k15)






