BONTANGPOST.ID, Bontang – Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni akhirnya mengambil langkah tegas untuk menghentikan sementara alat pemusnah limbah medis di RSUD Taman Husada per Selasa (16/9/2025).
Keputusan itu diambil setelah dirinya mengagendakan rapat terbatas bersama manajemen RSUD Taman Husada.
Penghentian sementara itu dilakukan sampai nanti izin dari Kementerian Lingkungan Hidup rampung. Keputusan berat ini diambil untuk mempertimbangkan faktor sosial.
“Jadi insinerator RSUD Taman Husada resmi kami hentikan sementara,” ucap Neni pada Selasa (16/9/2025).
Lebih lanjut, untuk mengelola limbah medis itu RSUD Taman Husada akan mencari mitra swasta. Paling tidak bisa mengambil limbah setiap sepekan sekali.
Anggaran operasional Insinerator akan dialihkan untuk bermitra dengan vendor swasta. Tujuannya agar limbah medis bisa dibuang dengan cepat.
“Nanti kami belikan freezer juga untuk menampung limbah medis. Lumayan banyak soalnya per hari bisa sampai 60 kilogram,” sambungan.
Minta Kementerian Lingkungan Hidup Terbitkan Izin
Sembari berjalan, RSUD Taman Husada diminta kejar target untuk mendapatkan izin insinerator. Bahkan dalam waktu dekat Neni juga turut meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim untuk membantu membawa aspirasi ini ke pusat.
“Saya coba herjuang juga melalui komunikasi pemerintah provinsi dan pusat. Semoga bisa cepat,” tuturnya.
Di Bontang Rumah sakit yang memiliki alat insinerator hanya Pupuk Kaltim. RSUD Taman Husada pun tidak bisa menitipkan limbah mereka kesana karena status izin alat hanya digunakan nuntuk keperluan internal.
“Dulu kami bakar di sana sekarang tidak bisa,” pungkasnya. (*)







