BONTANGPOST.ID, Bontang – Peneliti NUGAL Institut Merah Johansyah, meminta Pemkot Bontang tidak hanya menghentikan sementara operasional insinerator limbah medis RSUD Taman Husada, tetapi juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap warga yang diduga terpapar asap dari alat tersebut.
Menurutnya, selama insinerator beroperasi tanpa izin, masyarakat sekitar sempat menghirup asap hasil pembakaran limbah B3. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan gangguan pernapasan.
“Bahaya ini justru belum terdeteksi, sehingga perlu pengecekan menyeluruh sebagai langkah mitigasi,” ujarnya.
Ia menekankan, pemerintah seharusnya turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan, bukan hanya meminta warga mendatangi rumah sakit.
Tak hanya sebatas pemeriksaan, lanjutnya, apabila ditemukan indikasi penyakit pernapasan akibat asap tersebut, RSUD bersama pemerintah harus memberikan perawatan hingga pengobatan tuntas, terutama bagi kelompok rentan seperti balita dan lansia.
“Kalau perlu sampai mereka sembuh total dari penyakit pernapasan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni memutuskan menghentikan sementara operasional insinerator RSUD Taman Husada sejak Selasa (16/9/2025). Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas bersama manajemen rumah sakit, sembari menunggu izin dari Kementerian Lingkungan Hidup terbit. (*)







