bontangpost.id – Seorang pria ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, Kamis (17/3/2022) sekira pukul 17.30. Warga Bontang Baru, Bontang Utara itu ditangkap di Pelabuhan Tanjung Limau. Sebabnya, SB (22) melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Diungkapkan Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, tersangka melakukan aksinya sebanyak tiga kali, di rumah tante tersangka, di wilayah Tanjung Limau, Bontang Utara.
Awalnya, korban Mawar (bukan nama sebenarnya) berniat kabur dari rumahnya di Sangkulirang hendak menuju Balikpapan. Orangtua korban pun menelpon tersangka agar mencegat putrinya di simpang Sangatta. Diketahui, orangtua korban dan tersangka saling bertetangga di Sangkulirang, Kutim.
“Makanya dia minta tolong sama SB yang sekarang tinggal di Bontang, percaya sama dia, minta anaknya dicegat, sebelum mereka (orangtua) jemput korban,” ungkapnya.
Dua hari menginap di rumah tante tersangka, pelajar 16 tahun itu, tiga kali mendapat perlakuan tak senonoh. Tersangka mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis badik, jika berani menolak melayani nafsu bejat tersangka.
“Nah, dia melapor ke orangtuanya, kalau disetubuhi, akhirnya mereka lapor ke polisi,” katanya.
Kini tersangka dan barang bukti sajam telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D atau pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: