bontangpost.id – MA Warga Kampung Mandar, Loktuan yang diringkus akibat kepemilikan 361,4 gram sabu yang disimpan di dalam bantal, ternyata sudah mendapat kiriman barang dua kali, dari sang kakak yang berada di Lapas Samarinda.
Diungkapkan Kasi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang AKP Winaryo, pengiriman barang haram sebanyak dua kali itu, dilakukan dalam rentang waktu sekitar 3 bulan.
“Saya tidak tahu pasti untuk yang pertama berapa banyak dan diambil di mana, karena penyidikan dilakukan langsung oleh BNNP, kami hanya membantu dalam penangkapan,” ungkapnya.
Winaryo mengatakan, totalnya ada 500 gram sabu yang diterima oleh tersangka. Namun, sebagian sudah dijual, sisanya, 361,4 gram berhasil ditemukan petugas.
“Iya sudah dijual, di sekitaran Loktuan itu juga,” jelasnya.
Barang haram yang dikendalikan oleh RY, kakaknya yang saat ini menjadi warga binaan Lapas di Samarinda, diambil oleh MA di wilayah Bengalon, Kutai Timur. “Diambil di pinggir jalan,” ujarnya kepada bontangpost.id.
Adapun narkoba tersebut berasal dari perbatasan negara, di wilayah Kalimantan Utara.
Adanya pengungkapan kasus ini membuat BNNK berupaya memperketat pengawasan guna mencegah penyalahgunaan narkoba semakin meluas. Wilayah Loktuan dikatakan Winaryo menjadi salah satu daerah yang rawan peredaran gelap narkotika.
“Tentu kami lakukan pemetaan, terutama di daerah rawan,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post