Penutupan dilakukan sekitar tiga jam. Dengan beberapa ruas bambu dan pemasangan spanduk. Masalahnya masih sama; kejelasan ganti rugi lahan.
bontangpost.id – Aksi penutupan ruas jalan di Seksi 5 Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) kembali dilakukan warga RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, Jumat (19/8). Tuntutan warga masih sama; meminta kejelasan pembayaran ganti rugi lahan yang tak kunjung beres. Padahal, Pemkot Balikpapan sudah memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan yang membuat pembayaran ganti rugi ini tersendat.
Direktur Teknik PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) Nanang Siswanto mengungkapkan bahwa pemblokiran kesekian kalinya ini dilakukan di Km 6+200A dan Km 6+200B ruas Gerbang Tol (GT) Manggar. Penutupan oleh pemilik lahan yang merupakan warga RT 37 Kelurahan Manggar dilakukan sekira pukul 10.07 Wita.
Warga membentangkan beberapa ruas bambu pada kedua lajur jalan tol. Selain itu, mereka memasang spanduk di tepi jalan tol bertuliskan “Pak Jokowi, Lahan Kami Belum Dibayar !!!”.
“Pemblokiran warga masih berkaitan dengan tuntutan pembayaran lahan yang bersengketa. Dan PT JBS melalui PT JMTO (PT Jasamarga Toll Road) melaporkan kejadian pemblokiran tersebut ke Polsekta Balikpapan Timur dan Polresta Balikpapan,” katanya kepada Kaltim Post, Jumat (19/8).
Menurut catatan PT JBS, pemblokiran ruas jalan di Km 6 GT Manggar ini sudah terjadi sebanyak 11 kali sejak 2021 lalu. Dan setelah rapat dengan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Jakarta pada 12 April 2022, terhitung pemblokiran ruas jalan ini sudah tiga kali terjadi.
Setelah petugas dari Polsekta Balikpapan Timur melakukan mediasi dengan warga RT 37 Kelurahan Manggar, blokir terhadap ruas jalan tol dapat dibuka kembali. “Dibuka pada pukul 13.50 Wita. Diawali satu lajur dulu. Karena lajur lainnya masih dilakukan pembersihan,” ujar Nanang.
Setelah aksi pemblokiran jalan tol ini, PT JBS sangat berharap permasalahan kepemilikan lahan bisa diselesaikan secepatnya. Melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Apabila tidak ada kesepakatan para pihak yang bersengketa untuk penyelesaian secara kekeluargaan atau berdamai.
“Kami mengimbau pada beberapa warga Km 6 (RT 37 Kelurahan Manggar) untuk tidak lagi melakukan pemblokiran jalan tol. Karena, selain bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, juga sangat membahayakan keselamatan pengendara maupun warga,” pesannya.
Kuasa Hukum Warga RT 37 Kelurahan Manggar Yesayas Petrus Rohy mengatakan, aksi pemblokiran jalan tol itu dilakukan kliennya karena sudah kesal. Lantaran Pemprov Kaltim dinilai lambat merespons permintaan kejelasan batas wilayah.
Padahal, mereka sudah bersurat kepada Gubernur Kaltim Isran Noor mempertanyakan letak wilayah lahan yang sudah dibangun tol tersebut. Berdasarkan dokumen kepemilikan Salim Lays dkk, selaku pihak yang mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut.
“Dokumen mereka menyebutkan lokasi lahan itu terletak di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Sementara dokumen warga, menyebutkan berada di Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Dan pemprov terkesan lambat menjawab permintaan warga,” katanya dikonfirmasi terpisah.
Selain itu, dikatakannya, upaya mencari kejelasan mengenai batas wilayah itu sudah dicoba melalui Pemkot Balikpapan. Namun, belum menemui titik temu. Sehingga, warga kemudian bersurat ke Pemprov Kaltim.
“Padahal batas wilayah ini sudah jelas. Pemkot bisa menjelaskan di mana letak wilayah Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur. Perbatasan di Karang Joang dan Manggar. Tapi seolah-olah warga dipingpong. Membuat warga kesal, dan menutup lagi jalan tol itu,” jabarnya.
Yesayas pun mengaku sudah bertemu dengan Kepala bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setprov Kaltim Imanuddin di Samarinda, kemarin. Untuk menindaklanjuti surat yang sebelumnya disampaikan warga RT 37 Kelurahan Manggar terkait batas wilayah ini, sepekan lalu. Sekaligus, menjadwalkan audiensi dengan Isran Noor. Untuk menyampaikan secara langsung persoalan tersebut. Mereka mendapat jawaban bahwa Pemprov Kaltim beberapa hari terakhir disibukkan dengan agenda kegiatan HUT ke-77 RI, sehingga belum bisa menjawab surat dari warga.
“Tapi setelah ini, pemprov akan mengagendakan secepatnya merespons surat kami. Diupayakan minggu depan sudah ada jawaban. Dan kami berharap segera ada jalan keluar. Supaya tidak berlarut-larut masalah ini. Khususnya batas wilayah. Warga sudah capek. Sudah bersurat ke mana-mana. Bahkan sampai ke presiden pun. Tapi persoalan ini enggak selesai-selesai,” pungkasnya. (rikipagustani/dwi/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: