bontangpost.id – Konflik antara warga RT 24, Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Kukar, dengan perusahaan pertambangan batu bara, CV Sangasanga Perkasa (SSP) terus berlanjut.
Terbaru, perusahaan tambang ini melaporkan dua warga RT 24, Zainuri dan Dasi kepada Polda Kaltim dengan tuduhan menghalangi aktifitas pertambangan. Dua warga ini dipanggil untuk dimintai keterangan di Subtipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim pada 28 Maret kemarin.
Padahal, pada Januari lalu, aktifitas penambangan CV SSP sudah dihentikan oleh inspektur tambang dan Dinas ESDM Kaltim karena menyalahi aturan. Seperti aktifitas penambangan di luar IUP, belum mengajukan rencana kerja anggaran belanja (RKAB) dan izin lingkungan yang ditolak oleh DPMPTSP Kukar.
“Kami sudah penuhi panggilan Polda Kaltim, tapi akan dijadwalkan ulang karena penyidik lupa sudah melakukan pemanggilan kepada kami pada tanggal tersebut (28 Maret),” kata Zainuri dihubungi media ini, Kamis (7/4).
Meski memenuhi panggilan Polda Kaltim, Laki-laki yang juga Ketua RT 24 ini mengaku heran dengan laporan yang disampaikan CV SSP. Sebab, selama ini, kata dia, penghentian aktifitas CV SSP dilakukan oleh instansi terkait, seperti inspektur pertambangan.
“Seperti Januari lalu, aktifitas penambangan CV SSP memang distop oleh inspektur pertambangan karena memang dokumen perizinan yang tidak lengkap. Jadi bukan warga, kok ini jadi warga yang dilaporkan,” ujar dia heran.
Dia tambah heran, manakala Polda Kaltim langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan CV SSP. Sikap Polda Kaltim ini, berbanding terbalik dengan laporan warga sejak 2018, yang tak kunjung ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Sebelum adanya surat panggilan, disebut Zainuri, memang ada aparat yang datang ke RT 24 menyampaikan secara lisan, bahwa CV SSP sudah melaporkan dua warga (Zainuri dan Dasi), dengan tuduhan menghalau aktifitas pertambangan.
“Saya sudah dikasih tahu, kalau dilaporkan oleh CV SSP. Ya saya bilang saya akan penuhi kalau suratnya sudah ada,” ungkap dia.
Zainuri menambahkan, warga semakin dibuat geram, lantara mendapat kabar RKAB CV SSP disahkah oleh pemerintah.
“Saya konfirmasi ke Inspektur Pertambangan informasinya demikian, tapi detailnya pusat katanya yang mengurus,” ujar Zainuri.
Padahal, kata Zainuri, tambang CV SSP sudah ditutup sejak Januari lalu karena memang sejumlah izinnya tidak bisa dipenuhi. Ditambah lagi, areal tambang seluas 10 hektare dari total 42.5 hektar yang rencananya akan digarap sudah dianggap tak produktif lagi oleh dinas terkait.
Dan lagi, areal tersebut masuk objek vital nasional (Obvitnas) PT Pertamina Hulu Sangasanga. “Wilayah 10 hektar itu juga termasuk permukiman, jalan, musala dan perkebunan warga,” kata dia. Zainuri kini menunggu pemanggilan ulang oleh kepolisian. Dia menegaskan, sampai kapanpun warga RT 24 tak sudi kampungnya ditambang lagi.
Selama ini, operasional tambang tak pernah memberi maslahat untuk warga. Bencana banjir lumpur malah selalu menghantui warga RT 24 akibat ulah tambang yang tak melakukan reklamasi.
Belum lagi, selama ini warga yang dirugikan juga mesti keluar duit tak sedikit dalam mengurus persoalan tambang ini. Untuk kepentingan pelaporan dan lain-lain, warga disebut Zainuri sudah mengeluarkan Rp 60 juta.
“Bayangkan saja, kami yang dirugikan kesalahan pemerintah, tapi kami juga yang mesti sibuk mengurusi persoalan ini. Ditambah lagi sekarang kami harus dilaporkan ke kepolisian,” kata dia geram.
Mundur ke belakang, CV SSP masuk ke RT 24 pada 2012 lalu. Sempat menjalankan operasional selama dua tahun, operasional tambang dihentikan karena sejumlah izin tak lengkap. CV SSP lalu angkat kaki dan membiarkan lubang bekas tambang menganga. Warga lalu swadaya melakukan reklamasi sendiri dengan menanami pohon dan buah.
CV SSP, lalu masuk lagi pada 2018, tepatnya bulan April. Masuknya CV SSP, kata Zainuri sudah mendapat penolakan warga. Namun, CV SSP tetap melakukan penambangan hingga bulan Agustus 2018, sebelum kembali dihentikan karena tak mengantongi izin. CV SSP kemudian muncul lagi pada Januari 2022 lalu untuk melakukan aktifitas penambangan batubara.
Inspektur pertambangan bersama sejumlah pihak lalu menghentikan aktifitas CV SSP akhir Januari lalu. (hul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: