SANGATTA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten mengingatkan kepada Partai Politik terlebih Pasangan Calon (paslon) agar tidak melanggar aturan.
Pasalnya, tahun 2018 hingga 2019 mendatang, merupakan tahun politik. 2018 adalah pegelaran akbar Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan 2019 pesta demokrasi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
Hal ini diingatkan lantaran pihaknya menemukan adanya kegiatan parpol yang melibatkan pemilih pemula di Kutim.
“Sementara kami komunikasikan ke Bawaslu Provinsi. Kami juga akan segera berkoordinasi dengan pihak yang menggelar agar diturunkan,” ujar Muhammad Idris Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kutim.
Katanya, semua kegiatan parpol yang digelar di momen politik ini akan mendapatkan pengawasan ekstra. Jangan sampai keluar dari pokok tujuan.
“Sebab hal ini (sosialisasi kegiatan yang digelar parpol) bisa berindikasi adanya upaya kampanye curi star. Apalagi yang disasar adalah pelajar SMA, MA dan SMK kelas XII yang merupakan pemilih pemula,” katanya.
Apalagi, dalam foto acara tersebut merupakan salah satu paslon gubernur Kaltim. Tentu saja hal ini tidak dibenarkan.
“Terkait adanya foto paslon ini juga terindikasi adanya sejenis Alat Peraga Kampanye yang tentu tidak diatur di PKPU 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” katanya.
Kenapa hak tersebut dilarang, karena akan memengaruhi pemilih untuk mendukung dirinya. Pastinya, bertentangan dengan peraturan kepemiluan.
“Kami juga mengimbau kepada partai politik yang ketuanya merupakan salah satu paslon jangan memajang simbol pasangan calon berupa foto. Sebab hal ini tentu akan mempengaruhi pemilih. Kami juga menghimbau kepada partai politik agar menahan diri untuk tidak curi start dalam kampanye,” pintanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: