SAMARINDA – Merebaknya pembentukan koperasi simpan pinjam tidak selamanya membawa dampak positif bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah. Pasalnya, terdapat koperasi yang dibentuk oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan yang justru dapat merugikan masyarakat.
Kepala Bagian Industri dan Jasa Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltim, Zainuddin Fanani menuturkan, pihaknya pernah mendapatkan laporan masyarakat terkait koperasi yang dibentuk sekelompok orang yang memiliki hubungan keluarga.
Sanak famili tersebut berasal dari orang tua, anak, saudara, dan kerabat terdekat. Koperasi itu dibentuk secara khusus untuk meraup keuntungan dari para peminjam atau penabung uang.
Modusnya, menjanjikan keuntungan bagi penyimpan uang dan menarik bunga yang tinggi pada para peminjam. Cara tersebut, sejatinya tidak dibenarkan. Terlebih pengurus dan anggota memiliki hubungan keluarga.
“Itu adalah koperasi-koperasi yang perlu penanganan pihak-pihak terkait. Sebenarnya mereka bukan koperasi. Tetapi rentenir. Karena menarik bunga di atas 20 persen,” ungkapnya, Selasa (2/10) lalu.
Kata dia, masyarakat kerap menggunakan jasa lintah darat bermodus koperasi tersebut. Sebab penggeraknya memberikan syarat yang mudah dipenuhi. “Enggak ada persyaratan-persyaratan yang bikin sulit para pedagang dan UKM (usaha kecil dan menengah, Red.). Begitu mereka melihat usaha masyarakat, langsung menawarkan bantuan. Syaratnya tidak muluk-muluk,” ucapnya.
Hal itu berbeda dengan usaha keuangan seperti bank dan lembaga keuangan formal lainnya yang diakui pemerintah. Upaya pedagang kecil mendapatkan pinjaman di lembaga perbankan, membutuhkan banyak persyaratan.
Kemudian setelah syarat terpenuhi, dibutuhkan waktu yang panjang untuk menunggu keputusan akhir dari surveyor. Itupun belum tentu disepakati pimpinan bank.
Pasalnya, pihak bank memiliki standar yang sangat ketat untuk memutuskan pemberian pinjaman pada masyarakat. Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan adanya penipuan yang berakhir kerugian dari bank.
“Apalagi bagi pedagang kecil yang belum dipercaya bank. Itu akan sangat sulit mendapatkan pinjaman. Di situlah mereka memutuskan beralih ke rentenir yang berkedok koperasi,” jelasnya.
Zainuddin mengungkapkan, terdapat 5 ribu koperasi yang terdaftar di Pemprov Kaltim. Masyarakat dapat menggunakan jasa koperasi itu untuk mendapatkan pinjaman. Namun tetap disertai ketelitian sebelum memutuskan menggunakan jasa lembaga tersebut.
Sebab banyak koperasi yang tidak lagi aktif menjalankan rapat anggota tahunan (RAT). Kewajiban rapat yang dilaksanakan setiap dua tahun sekali tersebut menjadi prasyarat bagi koperasi yang sehat.
Cara lainnya, masyarakat yang ingin meminjam uang di koperasi, dapat meminta masukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pemerintah desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi. “Sehingga masyarakat tidak dirugikan di masa yang akan datang,” sebutnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: