BONTANG – Penertiban tempat hiburan malam (THM) maupun usaha berbalut prostitusi digaungkan oleh Pemkot Bontang. Bahkan, Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase memerintahkan pembongkaran petak kamar yang berada di lokasi THM.
Mengingat petak rata-rata berukuran tiga meter persegi ini kerap disalahgunakan. Sebagai tempat maksiat antara pengunjung THM dengan pekerja seks komersial (PSK).
“Tidak boleh di Pantai Harapan (sebutan baru Prakla, Red.) ada bilik kamar. Harus tempat karaoke saja,” kata Basri.
Bukan hanya THM, usaha tempat pijat pun wajib mematuhi regulasi yang sama. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan praktik prostitusi dibalut dengan usaha tersebut.
“Kalau bisa tempat pijat itu tanpa sekat dinding. Hanya tirai untuk memisahkan pengunjung satu dengan lainnya,” ucapnya.
Basri meminta, tim legal untuk segera membuat surat kepada pemilik THM. Berkaitan dengan pembatasan jam operasional, pelarangan peredaran narkotika, dan pekerja dilarang berpenampilan yang mengundang syahwat.
Asisten Administrasi Pembangunan Setkot Bontang Zulkifli mengatakan pembatasan ini dalam rangka mengeleminasi dampak yang terjadi. Harapannya pengunjung dapat berkurang.
“Sementara warga di sana (Pantai Harapan) bisa beralih profesi,” ujar Zulkifli.
Selain itu, dalam waktu dekat Pemkot Bontang akan mengundang seluruh pemilik THM. Pertemuan ini dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama untuk THM yang berlokasi di Kelurahan Berbas Pantai.
Berdasarkan data kelurahan, terdapat 24 THM di lokasi Pantai Harapan. Seluruhnya berbentuk tempat karaoke. Adapun jumlah pekerja berkisar 100 orang.
Sementara tahap kedua bakal menyasar THM di Kelurahan Berebas Tengah. Berjumlah enam bangunan. Akan tetapi, jumlah pekerja tidak dapat dihitung pasti. Mengingat pekerja bersifat non permanen.
“Paling banyak itu 12 di salah satu THM. Sisanya ada dua atau tiga orang saja,” kata Lurah Berebas Tengah Mahfudz.
Dijelaskan dia, PSK wajib melapor ke pihak kelurahan tiap tiga bulan sekali. Tujuan pelaporan untuk memastikan tidak ada anak di bawah umur yang diperkerjakan di THM. (ak/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post