BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Bontang, menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun 2018, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 di Ball Room Hotel Bintang Sintuk, Bontang, Kamis (13/9).
Hadir sekaligus menjadi narasumber pada sosialisasi ini adalah Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase, Hadi Saputro dari Kementerian Tenaga Kerja RI dan Dahlan Pasaribu dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Selain itu juga hadir unsur Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kota Bontang, Kepala DPMTK-PTSP Puguh Harjanto serta perwakilan serikat dan pemerhati tenaga kerja se-Kota Bontang.
Dalam arahannya, Basri Rase mengapresiasi diselenggarakannnya sosialisasi ini. Menurutnya, sosialisasi ini memang telah lama ditunggu-tunggu oleh seluruh tenaga kerja dan pemerhati tenaga kerja di Kota Bontang, mengingat beberapa bulan terakhir masalah tenaga kerja asing saat ini banyak yang bekerja di Bontang, khususnya pada proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kelurahan Bontang Lestari.
“Kami sangat berharap melalui sosialisasi ini, perusahaan dan tenaga kerja serta pemerhati tenaga kerja di Kota Bontang akan semakin paham dan sepaham dengan aturan ini. Sehingga tenaga kerja asing yang ada di Kota Bontang bisa benar-benar sesuai aturan, khusunya Perda Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2009 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja,” ungkap Basri.
Tidak hanya itu, melalui sosialisasi ini Basri Rase berharap Hadi Saputro dari Kementerian Tenaga Kerja RI dan Dahlan Pasaribu dari Kementerian Hukum dan HAM RI bisa menyampaikan isi hati masyarakat Kota Bontang kepada pemerintah pusat, terkait permasalahan tenaga kerja ini. Agar penggunaan tenaga kerja asing pada proyek strategis nasional, seperti pada pembangunan PLTU Bontang Lestari tetap mengutamakan tenaga kerja lokal.
“Pada dasarnya kami tidak menolak investasi dan tenaga kerja asing di Kota Bontang, sepanjang hal tersebut sesuai dengan Perda yang ada di Kota Bontang. Tapi kenyataannya, kami menilai permasalahan TKA di Kota Bontang telah jauh melanggar aturan, mulai dari penempatan, kebutuhan tenaga sesuai skill serta proses rekrutmennya. Untuk itu saya meminta kepada seluruh perusahaan di Kota Bontang tolong hormati kami dengan menjunjung tinggi Perda Nomor 1 Tahun 2009 ini,” pintanya.
Sementara itu, Kepala DPMTK-PTSP Puguh Harjanto menyampaikan, pelaksanaan sosialisasi ini kerjasama dengan pemerintah Kota Bontang dengan Kementrian Ketenaga Kerjaan RI, dengan melibatkan perusahaan serta para aktivis tenaga kerja se-Kota Bontang.
“Semoga sosialisasi ini bermanfaat dan akan melahirkan kesepahaman pihak-pihak yang berkepentingan, dalam hal pengelolaan tenaga kerja asing di Kota Bontang,” harapnya. (hms7)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: