SANGATTA – Data hasil rekap inpeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Pemkab Kutim sedikit mencengangkan.
Pasalnya, dari sidak yand dipimpim langsung oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang dan Sekda Irawansyah tersebut, ditemukan 1.117 pegawai yang bolos kerja pasca libur tahun.
Rinciannya, 686 Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) dan 431 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang paling disorot ialah PNS. Mereka merupakan contoh dan panutan bagi yang lain.
Namun sayang, apa yang dilakukannya tersebut mencoreng diri sendiri khususnya nama baik Pemkab Kutim. Mereka digaji untuk bekerja, bukan keluyuran tanpa arah.
Jika dibandingkan dengan data TK2D yang tidak hadir pada hari perdana masuk kerja, hanya terbilang sedikit perbedaan. TK2D sebanyak 686 sedangkan PNS 431.
Data ini, belum termasuk mereka yang mengaku izin, sakit, cuti, dan titip apsen sakit tanpa keterangan. Hasil pantauan Sangatta Post saat mengikuti sidak tersebut, alasan diatas lebih mendominasi ketimbang tidak masuk tanpa keterangan.
“Ini saja tidak maksimal kami rekap. Kalau semuanya tidak cukup waktu. Kami hanya mengambil yang tanpa keterangan saja. Kalau sakit, izin dan lainnya tidak. Apalagi kemarin saat kami rekap mati lampu. Jadi tidak maksimal,” ujar salah seorang pegawai yang ditugaskan merekap data hasil sidak kemarin (2/1).
Pria yang enggan dikorankan itu menuturkan, dari 40 Organisaai Perangkat Daerah (OPD) yang di sidak, ada beberapa OPD yang paling banyak membolos.
Pada posisi pertama diduduki oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU). Dari data yang cukup dirahasiakan tersebut menulis jika Dinas PU sebanyak 224 pegawai yang tidak masuk kerja. PNS sebanyak 80 orang dan 144 TK2D.
Sedangkan posisi kedua ialah DPRD. TK2D sebanyak 137 orang dan PNS 14 orang. Terakhir ialah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). PNS 30 orang dan TK2D sebanyak 21 orang.
“Semua data ini hanya untuk di OPD saja. Belum masuk pegawai yang bekerja di Kantor Bupati. Belum juga di beberapa kecamatan. Kalau yang itu kami tidak tau,” katanya yang tengah sibuk menyiapkan berkas pegawai yang akan dikenakan sanksi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP),Zainuddin Aspan belum dapat memberikan keterangan. Pasalnya, saat dihubungi via telpon beberapa kali belum memberikan jawaban. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: