TERJADINYA over kapasitas tahanan di Polres Kutim turut membuat pakar hukum angkat bicara. Arianto, salah satunya. Dia mengaku turut menyayangkan karena terjadinya over kapasitas di Polres Kutim. Seharusnya, hal tersebut tidak perlu terjadi jika jauh hari sudah dipikirkan dampak yang akan terjadi.
Seperti, membuat ruang tahanan baru dan atau melakukan perluasan. Hal itu merupakan salah satu solusi jitu untuk menghindari over kapasitas di Polres Kutim. “Untuk menghindari over kapasitas, ialah dengan cara membuat ruang tahanan baru,” ujar Arianto, yang juga merupakan salah satu pengacara kondang di Kutim.
Tidak hanya itu, dirinya juga memberikan solusi lain untuk menghindari over kapasitas. Yakni, melakukan percepatan penanganan kasus yang menjerat pelaku. Jika sudah diputuskan, maka langsung segerakan dilakukan pelimpahan ke lapas Bontang. “Jangan dititip-titip lagi. Sampai berminggu-minggu, berbulan-bulan. Kalau sudah putus, langsung kirim,” katanya.
Selain itu, cara memilah tahanan juga merupakan salah satu solusi. Seperti, tahahan kota, tahanan rumah, dan tahanan kurungan. Tidak semua orang yang bersalah wajib dijembloskan dalam penjara. Tetapi bisa dilakukan dengan cara tahanan kota atau rumah. Tinggal melihat kasus yang menjeratnya. Jika tidak dimungkinkan untuk dilakukan tahanan kota atau rumah, maka sudah seyogyanya dipenjarakan. “Jadi bisa dipilih kasusnya. Kalau memungkinkan, maka bisa diberikan tahahan kota atau rumah. Jadi tidak harus di Rutan,” katanya.
Seperti halnya juga dengan pecandu narkoba. Tidak semua harus ditahan. Namun dilakukan rehabilitasi atau pembinaan. Kecuali bagi para pelaku pengedar ataupun Bandar narkoba. “Namun yang menjadi kendala ialah, di Kutim belum ada wadah untuk rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Sehingga, turut menjadi kendala juga. Tetapi itu semua tergantung pimpinan saja lagi,” katanya.
Disinggung apakah over kapasitas tersebut melanggar HAM, dalam pandangan pribadinya tidak. Karena hal ini bersifat darurat. Bukan karena unsur kesengajaan. “Gak ada pelanggaran. Karena gak ada tempat. Kalau melangar HAM, mau ditaruh dimana. Lagian juga, kalau para tahanan diberikan kebebasan, nanti akan merajalela,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post