bontangpost.id – Yayasan Kesejahteraan Hari Tua Pupuk Kaltim menggugat Pemkot Bontang. Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan berkas ini bernomor 24/Pdt.G/2024/PN Bon.
“Pendaftaran gugatan ini masuk 20 Juni lalu. Terkait perbuatan melawan hukum,” kata Manik.
Ketika disinggung, Manik hanya menjelaskan perkara ini terkait dengan lahan. Adapun lokasi lahan yang dipermasalahkan ialah area Belimbing, Bontang Barat. Namun ia belum bisa membeberkan lokasi persis lahan tersebut.
Turut tergugat dalam perkara ini yakni Grand Mutiara Hotel dan Kantor Pertanahan Kota Bontang. Rencananya proses persidangan akan dimulai pada 4 Juli.
“Detail perkaranya bisa diikuti dalam proses persidangan,” ucapnya.
Sebelumnya YKHT juga menggugat PT Bangun Setia Graha. Dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2024/PN Bon. Nilai sengketa tertera Rp40 juta. Pada petitumnya penggugat menyatakan bahwa mereka merupakan pemegang hak yang sah atas tanah seluas 9.633 meter persegi. Berdasarkan sertifikat hak guna bangunan nomor 835/Belimbing, dengan surat ukur nomor 194/Belimbing/2004. Lahan itu terletak di Jalan Arif Rahman Hakim, kilometer 3, RT 51, Kelurahan Belimbing.
Selain itu, mereka meminta hakim menghukum tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah hak penggugat dalam HGB 835 pada bidang tanah sebelah barat seluas lebih 751 meter persegi.
Lahan yang telah dimanfaatkan sebagai jalan masuk – keluar menuju tempat Rekreasi Lembah Permai Adventure Park Bontang dalam waktu 14 (Empat Belas) hari terhitung sejak putusan dalam perkara aquo memiliki kekuatan hukum tetap. Tanpa syarat termasuk dan tidak terbatas.
“Saat ini masih dalam proses persidangan,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post