• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

YKHT Gugat Pemkot Bontang, Diduga Masalah Lahan

by Redaksi Bontang Post
3 Juli 2024, 14:40
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Salah satu aset pemkot yakni Hotel Grand Mutiara diduga digugat oleh YKHT terkait status lahan.(FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP)

Salah satu aset pemkot yakni Hotel Grand Mutiara diduga digugat oleh YKHT terkait status lahan.(FOTO: ADIEL KUNDHARA/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Yayasan Kesejahteraan Hari Tua Pupuk Kaltim menggugat Pemkot Bontang. Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan berkas ini bernomor 24/Pdt.G/2024/PN Bon.

“Pendaftaran gugatan ini masuk 20 Juni lalu. Terkait perbuatan melawan hukum,” kata Manik.

Ketika disinggung, Manik hanya menjelaskan perkara ini terkait dengan lahan. Adapun lokasi lahan yang dipermasalahkan ialah area Belimbing, Bontang Barat. Namun ia belum bisa membeberkan lokasi persis lahan tersebut.

Turut tergugat dalam perkara ini yakni Grand Mutiara Hotel dan Kantor Pertanahan Kota Bontang. Rencananya proses persidangan akan dimulai pada 4 Juli.

“Detail perkaranya bisa diikuti dalam proses persidangan,” ucapnya.

Sebelumnya YKHT juga menggugat PT Bangun Setia Graha. Dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2024/PN Bon. Nilai sengketa tertera Rp40 juta. Pada petitumnya penggugat menyatakan bahwa mereka merupakan pemegang hak yang sah atas tanah seluas 9.633 meter persegi. Berdasarkan sertifikat hak guna bangunan nomor 835/Belimbing, dengan surat ukur nomor 194/Belimbing/2004. Lahan itu terletak di Jalan Arif Rahman Hakim, kilometer 3, RT 51, Kelurahan Belimbing.

Selain itu, mereka meminta hakim menghukum tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah hak penggugat dalam HGB 835 pada bidang tanah sebelah barat seluas lebih 751 meter persegi.

Lahan yang telah dimanfaatkan sebagai jalan masuk – keluar menuju tempat Rekreasi Lembah Permai Adventure Park Bontang dalam waktu 14 (Empat Belas) hari terhitung sejak putusan dalam perkara aquo memiliki kekuatan hukum tetap. Tanpa syarat termasuk dan tidak terbatas.

“Saat ini masih dalam proses persidangan,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Truk Diduga Seruduk Mobil di Simpang Lengkol

Next Post

Diresmikan Sejak Maret, Pabrik Kaltim Amonium Nitrat Sukses Capai 37 Persen Target Produksi Tahunan

Related Posts

Polisi Belum Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Muara Badak, Ini Alasannya
Kriminal

Polisi Belum Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Muara Badak, Ini Alasannya

1 Mei 2026, 15:51
Kutim Masuk Zona Merah Dampak RKAB 2026, Lima Perusahaan Tambang Tertekan
Kaltim

Kutim Masuk Zona Merah Dampak RKAB 2026, Lima Perusahaan Tambang Tertekan

1 Mei 2026, 15:14
Wali Kota Bontang Soroti Jospol Kaltim, Minta Pembagian Adil dan Tak Terpusat di Kota Besar
Pemkot Bontang

Wali Kota Bontang Soroti Jospol Kaltim, Minta Pembagian Adil dan Tak Terpusat di Kota Besar

1 Mei 2026, 14:53
UMK Bontang 2027 Diprediksi Naik, Berpeluang Tembus Rp4 Juta
Pemkot Bontang

UMK Bontang 2027 Diprediksi Naik, Berpeluang Tembus Rp4 Juta

1 Mei 2026, 12:40
Pemkot Bontang All Out Dampingi Korban Pelecehan Anak, Wali Kota Minta Hentikan Stigma
Pemkot Bontang

Pemkot Bontang All Out Dampingi Korban Pelecehan Anak, Wali Kota Minta Hentikan Stigma

1 Mei 2026, 12:34
Bankeu 2027 Nihil, Wali Kota Bontang Khawatir APBD Tertekan
Pemkot Bontang

Bankeu 2027 Nihil, Wali Kota Bontang Khawatir APBD Tertekan

1 Mei 2026, 10:52

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sektor Tambang Tertekan, PHK di Kaltim Berpotensi Tembus 1.500 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Belum Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Muara Badak, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.