BONTANG – Sebanyak 1.986 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dimusnahkan oleh Polres Bontang.
Wakapolres Bontang Kompol Eko Alamsyah mengungkapkan, pemusnahan yang dilakukan merupakan hasil sitaan dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) selama 45 hari. “Banyak yang hilang kesadaran setelah mabuk hingga terjadi perselisihan dengan teman sendiri, makanya kami hindari hal itu dengan melakukan razia,” jelas Wakapolres Bontang usai pemusnahan miras di Polres Bontang, Senin (14/5) kemarin.
Dikatakan Eko, KKYD dimulai sejak 12 April hingga 13 Mei 2018. “Hasil sitaan itu juga telah dilimpahkan ke Kejari Bontang sebanyak 14 kasus karena TKP-nya di Bontang dan Kejari Kutai Kartanegara (Kukar) sebanyak 4 kasus karena TKP-nya di sana,” ungkapnya.
Hasil razia yang dimusnahkan pun merupakan barang ilegal. Disebutkan Eko ada yang disita dari warung pinggir jalan, emperan, kios, toko, tempat hiburan malam (THM), tempat karaoke, serta tempat anak-anak yang sering berkumpul. “Bagi penjual yang tidak memiliki izin resmi, untuk sementara diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan masih dikembangkan lagi, karena jika mengarah pada tindak pidana akan diberikan sanksi efek jera,” ujarnya.
Sementara barang bukti berupa mirasnya, dilakukan penyitaan dan dimusnahkan Senin (14/5) kemarin. Karena, kata Eko, jika dari satu botol miras diasumsikan bisa dikonsumsi oleh 5 orang, berarti hasil penyitaan tersebut telah menyelamatkan 9.815 peminum miras. Di mana dampak dari miras akan menyebabkan tindak pidana, apalagi menjelang Bulan Suci Ramadan. “Kami mengajak semua elemen masyarakat, khususnya instansi pemerintah untuk membantu menginformasikan jika ada penjual miras di wilayah hukum Polres Bontang,” beber dia.
Jika ada laporan, Eko menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti karena jangan sampai masyarakat melakukan tindakan sendiri dalam memberantas penyakit miras. Selain miras, Eko menyampaikan pihaknya juga rutin memberantas narkoba, preman, pelaku curas, curanmor, serta tindak kejahatan lainnya. “Semoga dengan kegiatan seperti ini, dapat menekan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Bontang, tetap aman terkendali terlebih menjelang Ramadan,” harapnya.
Ke depan, dalam menyambut Ramadan 1439 Hijriah, Polres Bontang akan menggelar Operasi Pekat 2018 yang sasarannya adalah miras, preman, judi, petasan, curas, curat, dan curanmor dengan tujuan untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif. “sepekan sebelumnya bersama Pemkot Bontang kami memberikan surat edaran tidak ada THM yang buka, sehingga saat Ramadan umat Islam dapat benar-benar menjalankan ibadahnya dengan tenang,” kata Eko.
Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase mengapresiasi kegiatan pemusnahan miras yang dilakukan di Polres Bontang. Atas nama Pemkot Bontang juga pihaknya memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian. Hal ini memberikan titik terang kepada oknum yang tidak bertanggung jawab karena menjual minuman beralkohol. “Ini tidak sesuai dengan motto Kota Bontang yakni Kota Taman, makanya kami mendukung kegiatan Polres yang menyita miras baik pabrikan maupun oplosan, karena miras menjadi cikal bakal orang melakukan kekerasan, kriminalitas, bahkan juga bisa berbahaya bagi peminumnya,” beber dia.
Oleh karena itu, Basri mengharapkan kejadian yang ada di wilayah Jawa Barat, meninggal karena oplosan jangan sampai terjadi di Bontang. Basri mengimbau agar masyarakat memanfaatkan Ramadan untuk ibadah. Bagi yang non Muslim tolong saling menghargai. “Karena negara kita sangat menghargai yang namanya toleransi,” pungkasnya. (mga)
MERK/JENIS JUMLAH
Bir Bintang 805 botol
Bir Guinness 437 botol
Wiski 55 botol
Bir China 252 botol
Cap Tikus 72 botol
Tuak 200 botol
Topi Miring 91 botol
Mansion 1 botol
Arak 1 botol
Martell 1 botol
Alkohol 31 botol
Anggur Merah 21 botol
Anggur Hitam 19 botol
Miras Oplosan 12 botol
TOTAL 1.986 botol
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post