SAMARINDA – Puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Bersama Rakyat Tertindas (Albert) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Kaltim, Kamis (22/2) kemarin. Massa menuntut keterlibatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam menyelesaikan tunggakan pembayaran gaji 1.300 buruh PT Mahakam Sawit Plantations Grup (MSPG).
Perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tersebut diketahui sudah sepuluh bulan menunggak gaji buruh. Selain itu, perusahaan juga tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) buruh pada 2017 lalu.
Adapun anak perusahaan PT MSPG yang belum membayar gaji buruh tersebut antara lain, PT PALM OIL Tanjung Harapan 85 orang, PT Sawit Khatulistiwa Plantations 59 orang, PT PT Sawit Khatulistiwa Plantations Tenggarong Giri Agung Estate 191 orang, dan PT Kota Bangun Plantations 232 orang.
Selain itu, ada pula PT Kutai Sawit Plantations Estate 183 orang, PT Kutai Inti Utama 49 orang, PT Malaya Sawit Khatulistiwa 73 orang, dan PT Tanjung Harapan Estate 259 orang.
Upaya mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kukar, ataupun melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar Edi Damansyah sudah sering kali dilakukan. Akan tertapi, tidak satupun memberikan hasil.
“Pemerintah kabupaten (pemkab) tidak mampu menindak perusahaan. Beberapa kali pertemuan dengan pemilik perusahaan, pemkab seolah tidak berdaya dengan pengusaha ini,” ujar koordinator Albert, Ferdi Irawan, Kamis (22/2) kemarin.
Dia menjelaskan, pada pertemuan tanggal 12 Juni 2017 antara buruh, pihak perusahaan, dan Pemkab Kukar, menyepakati bahwa perusahaan akan segera membayar gaji buruh. Pada kesempatan itu, pemerintah memberikan keringanan pada pihak perusahaan dengan Hak Guna Usaha (HGU) sekira 78 ribu hektare tersebut secara bertahap.
Kuasa PT MSPG, Dau Widiyatmoko yang menjadi perwakilan perusahaan ketika itu, mengamini hasil media tersebut. Perusahaan bahkan menjanjikan akan membayar gaji ratusan karyawan yang tertunggak paling tanggal 20 Oktober 2017 lalu. Terutama gaji yang tertunggak di bulan April hingga Juni 2017.
“Pada saat itu ada kesepakatan antara kami, perusahaan, dan pemerintah agar tidak ada aktivitas perusahaan hingga gaji buruh dibayar perusahaan,” katanya.
Akan tetapi, seiring waktu yang berjalan, janji tersebut ternyata tidak kunjung ditunaikan. Melalui surat bernomor 567/1487/PHIJSK.II/11/2017 tertanggal 3 November 2017, pemkab kembali menuntut perusahaan yang beroperasi di tujuh kecamatan di Kukar tersebut segera menunaikan gaji para pekerja.
“Bahkan kami mendengar pimpinan perusahaan pernah ditemui langsung perwakilan Pemkab Kukar di Jakarta, agar segera merealisasikan janjinya membayar gaji buruh. Tetapi hasilnya nol. Tidak ada apa pun yang didapatkan buruh, selain hanya janji kosong,” ujarnya.
Ferdi menilai, pemkab seolah tidak berdaya melawan pimpinan perusahaan. Atas alasan itu, para buruh kemudian mengadukan masalah tersebut ke DPRD Kukar. Para buruh mendesak agar legislatif Kukar turun tangan memecahkan persoalan tersebut.
“DPRD memerintahkan pimpinan perusahaan agar membayar gaji kami. Tapi hasilnya sama saja, tidak ada realisasi dari perusahaan. Ini menunjukkan, pemkab dan DPRD tak berdaya melawan perusahaan. Padahal sudah jelas perusahaan lalai menjalankan tanggung jawabnya,” ucapnya.
Merasa hanya dikibuli perusahaan, para buruh kemudian memutuskan untuk mengadukan masalah tersebut kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Kamis (22/2) kemarin. Di depan kantor Gubernur Kaltim, ratusan buru mengelar aksi dan menyuarakan permasalahan yang menbelit mereka.
Setelah beberapa waktu melakukan orasi secara bergantian, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang diwakili Kepala Bagian (Kabag) Sosial dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Pemprov Kaltim, Helto dan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Disnaker Kaltim, menerima dan melakukan mediasi dengan 10 perwakilan buruh.
“Kami akan lakukan pertemuan dengan pemilik perusahaan, Pemkab Kukar, buruh, Disnaker, dan pihak-pihak terkait. Kami belum bisa memastikan kapan waktunya, karena kami harus komunikasikan dulu dengan gubernur, serta pihak terkait,” kata Helto.
Dia berjanji akan memperjuangkan tuntutan para buruh. “Jika bisa sekarang diselesaikan, ya kami ingin sekarang diselesaikan, agar clean and clear. Kami tidak ingin masalah upah ini berlarut-larut. Tuntutan buruh sudah cukup lama, jadi kami akan segera meminta perusahaan menyelesaikan hak para buruh,” tandasnya. (*/um/drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: