• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Pemerintah Dinilai Tak Berdaya 

by BontangPost
23 Februari 2018, 11:35
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO WAJAH: Ferdi Irawan & Usriansyah(MUBIN/METRO SAMARINDA)

FOTO WAJAH: Ferdi Irawan & Usriansyah(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Buruh menilai pemerintah gagal menindak PT Mahakam Sawit Plantations Group (MSPG). Pasalnya, sudah 10 bulan perusahaan tersebut menunggak gaji 1.300 buruh. Amanah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Tenaga Kerja diduga tak dijalankan pemerintah dan pimpinan perusahaan.

Aliansi Bersama Rakyat Tertindas (Albert) yang dikomandoi Ferdi Irawan, menyesalkan lemahnya peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam menyelesaikan permasalahan buruh dengan PT MSPG.

Menurut Ferdi, kasus penunggakan gaji buruh ini bukan masalah baru. Tetapi sudah pernah diadukan dari bulan April 2017 lalu. Selain itu, kata dia, pemerintah seharusnya sudah mengambil langkah tegas, mengingat hak-hak buruh tidak dipenuhi pihak perusahaan.

Baca Juga:  Dijanjikan Tiga Partai, Hadi Masih Menanti Isran

“Pemerintah harusnya tegas memberikan sanksi, karena perusahaan sudah jelas melanggar undang-undang ketenagakerjaan,” ujarnya, Kamis (22/2) kemarin.

Dia menilai, pemerintah menggunakan standar ganda dalam menyelesaikan sengketa hak para buruh tersebut. “Kalau Pemkab Kukar punya keinginan serius menyelesaikan kasus ini, tidak mungkin sampai sejauh ini prosesnya. Tetapi nyatanya marwah pemerintah tak ada di hadapan PT MSPG,” ucapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kaltim, Usriansyah menepis anggapan tersebut. Menurutnya, Disnaker sudah melakukan pengawasan dan mengeluarkan sejumlah rekomendasi menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami sudah melakukan pengawasan sesuai aturan dan mengambil langkah yang dibutuhkan. Kami sudah melayangkan nota satu dan dua pada perusahaan. Maka seharusnya perusahaan segera membayar gaji buruh,” katanya.

Baca Juga:  Terkait Penetapan Tersangka Rita, Golkar Tunggu Kepastian

Dia menyebut, dikarenakan pihak perusahaan enggan mengindahkan nota atau rekomendasi, maka Disnaker akan segera mengambil langkah tegas. Salah satunya dapat berupa pemberian sanksi berupa pencabutan izin usaha oleh pemerintah setempat.

“Sebenarnya masih dalam proses pemberian sanksi, karena tidak mungkin pemerintah mengabaikan rakyatnya. Makanya kami minta perusahaan secepatnya membayar gaji buruh,” ucapnya.

Jika nanti perusahaan masih tetap mengabaikan tugasnya, sambung dia, maka langkah hukum perdata melalui Pengadilan Niaga bisa diambil serikat buruh. “Nanti bisa diusulkan perkara di perdata. Kemudian perusahaan dinyatakan pailit dan asetnya disita pengadilan. Tetapi kami ingin usaha pemkab dan pemprov dimaksimalkan dulu, sebelum melangkah di pengadilan,” tuturnya.

Selain itu, buruh dapat menempuh di pengadilan pidana. Karena Tunjangan Hari Raya (THR) para buruh di tahun 2017 diketahui belum dibayar perusahaan. “Hanya saja, jalur pidana itu memiliki konsekuensi yang sangat rawan. Kalau buruh kalah, bisa masuk penjara. Begitu juga dengan perdata, kalau menang dibayar, tetapi kalau kalah tidak dapat apa-apa, bahkan harus bayar biaya peradilan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkot Samarinda Dinilai Tidak Tegas 

Karena itu, untuk memperkecil konsekuensi hukum yang harus ditanggung buruh atau perusahaan, ia menganjurkan agar upaya mediasi tetap dikedepankan. “Kalau sudah kami tekan, bisa saja nanti dilakukan pencabutan izin dan pembekuan aset usaha. Tetapi itu dilakukan setelah mediasi,” tandasnya. (*/um/drh)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: buruhgajiGubernurMetro Samarinda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

10 Bulan Hidup Tanpa Gaji

Next Post

Sebar Kabar Palsu Pakai Nama Muhammadiyah

Related Posts

Gaji Rp 5 Juta Bakal Kena Pajak 5 Persen
Nasional

Gaji Rp 5 Juta Bakal Kena Pajak 5 Persen

3 Januari 2023, 12:00
Ribuan Buruh Kena PHK Masal, Daerah Ini Paling Banyak
Nasional

Draf RUU Cipta Kerja, Bisa Kontrak Seumur Hidup dan Tak Dapat Pesangon

16 Februari 2020, 14:00
Ribuan Buruh Kena PHK Masal, Daerah Ini Paling Banyak
Nasional

Ribuan Buruh Kena PHK Masal, Daerah Ini Paling Banyak

1 Februari 2019, 16:40
Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30
Pemprov Ingin Pembangunan Masjid Tetap Dilanjutkan, Kinibalu Bakal Dicarikan Pengganti 
Kaltim

Pekerja Berhak Atas Jaminan Sosial

22 Desember 2018, 16:10

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.