SAMARINDA – Buruh menilai pemerintah gagal menindak PT Mahakam Sawit Plantations Group (MSPG). Pasalnya, sudah 10 bulan perusahaan tersebut menunggak gaji 1.300 buruh. Amanah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Tenaga Kerja diduga tak dijalankan pemerintah dan pimpinan perusahaan.
Aliansi Bersama Rakyat Tertindas (Albert) yang dikomandoi Ferdi Irawan, menyesalkan lemahnya peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam menyelesaikan permasalahan buruh dengan PT MSPG.
Menurut Ferdi, kasus penunggakan gaji buruh ini bukan masalah baru. Tetapi sudah pernah diadukan dari bulan April 2017 lalu. Selain itu, kata dia, pemerintah seharusnya sudah mengambil langkah tegas, mengingat hak-hak buruh tidak dipenuhi pihak perusahaan.
“Pemerintah harusnya tegas memberikan sanksi, karena perusahaan sudah jelas melanggar undang-undang ketenagakerjaan,” ujarnya, Kamis (22/2) kemarin.
Dia menilai, pemerintah menggunakan standar ganda dalam menyelesaikan sengketa hak para buruh tersebut. “Kalau Pemkab Kukar punya keinginan serius menyelesaikan kasus ini, tidak mungkin sampai sejauh ini prosesnya. Tetapi nyatanya marwah pemerintah tak ada di hadapan PT MSPG,” ucapnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kaltim, Usriansyah menepis anggapan tersebut. Menurutnya, Disnaker sudah melakukan pengawasan dan mengeluarkan sejumlah rekomendasi menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami sudah melakukan pengawasan sesuai aturan dan mengambil langkah yang dibutuhkan. Kami sudah melayangkan nota satu dan dua pada perusahaan. Maka seharusnya perusahaan segera membayar gaji buruh,” katanya.
Dia menyebut, dikarenakan pihak perusahaan enggan mengindahkan nota atau rekomendasi, maka Disnaker akan segera mengambil langkah tegas. Salah satunya dapat berupa pemberian sanksi berupa pencabutan izin usaha oleh pemerintah setempat.
“Sebenarnya masih dalam proses pemberian sanksi, karena tidak mungkin pemerintah mengabaikan rakyatnya. Makanya kami minta perusahaan secepatnya membayar gaji buruh,” ucapnya.
Jika nanti perusahaan masih tetap mengabaikan tugasnya, sambung dia, maka langkah hukum perdata melalui Pengadilan Niaga bisa diambil serikat buruh. “Nanti bisa diusulkan perkara di perdata. Kemudian perusahaan dinyatakan pailit dan asetnya disita pengadilan. Tetapi kami ingin usaha pemkab dan pemprov dimaksimalkan dulu, sebelum melangkah di pengadilan,” tuturnya.
Selain itu, buruh dapat menempuh di pengadilan pidana. Karena Tunjangan Hari Raya (THR) para buruh di tahun 2017 diketahui belum dibayar perusahaan. “Hanya saja, jalur pidana itu memiliki konsekuensi yang sangat rawan. Kalau buruh kalah, bisa masuk penjara. Begitu juga dengan perdata, kalau menang dibayar, tetapi kalau kalah tidak dapat apa-apa, bahkan harus bayar biaya peradilan,” ujarnya.
Karena itu, untuk memperkecil konsekuensi hukum yang harus ditanggung buruh atau perusahaan, ia menganjurkan agar upaya mediasi tetap dikedepankan. “Kalau sudah kami tekan, bisa saja nanti dilakukan pencabutan izin dan pembekuan aset usaha. Tetapi itu dilakukan setelah mediasi,” tandasnya. (*/um/drh)






