SANGATTA – Ternyata masih banyak perusahaan di Kutim yang tidak taat akan aturan. Dari data yang dikeluarkan BPJS Kesehatan Samarinda, sedikitnya 10 perusahaan menunggak iuran.
Namun sayang, pihaknya tidak menyebut nama nama perusahaan yang dimaksud.
Yang jelas masalah ini akan berdampak pada BPJS Kesehatan, perusahaan maupun kepesertaan. Paling merasakan ialah karyawan lantaran tak dapat berobat menggunakan kartu yang dimiliki.
“10 perusahaan tersebut mendaftar kepesertaan di awal. Tapi enggak rutin bayar iurannya. Padahal, kepesertaan BPJS bukan hanya sekedar mendaftar, tapi juga mesti bayar iurannya tiap bulan,” ujar Arbayah Ropika Kabid Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Samarinda yang membawahi wilayah Kutim.
Ropika menjelaskan, ada tiga jenis ketidakpatuhan perusahaan berdasarkan regulasi yang ditetapkan. Pertama ketidakpatuhan perusaaan dalam mendaftakan perusahaannya ke BPJS.
Kemudian, tidak melaporkan data jumlah tenaga kerja. Misal suatu perusahaan terdapat 1.000 pekerja, namun yang didaftarkan hanya 200 orang. Sementara 800 sisanya dibiarkan.
Selanjutnya, ketidakpatuhan perusahaan dalam pembayaran iuran. Seperti yang dilakukan 10 perusahaan di Kutim. Contoh terdapat perusahaan yang sudah melakukan pemotongan iuran, akan tetapi tidak disetorkan.
“Nah hal hal inilah yang kami hindari sebenarnya,” katanya.
Tak kalah yang menjadi perhatian, dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, saat inj terdapat 617 perusahaan di Kutim. Jumlah tenaga kerjanya mencapai 107.000 orang –86.000 tenaga kerja laki-laki, 22.000 perempuan, sisanya tenaga kerja asing. Namun sayang, setengahnya belum mendaftar BPJS.
“Kini, terdapat 312 badan usaha yang belum mendaftar BPJS. Maka dari itu, kami akan turun bersama Disnakertrans ke perusahaan yang dimaksud untuk bersosialisasi menyampaikan hal ini,” katanya.
Dia menambahkan, pihaknya kini juga bersinergi dengan kejaksaan setempat, terkait penanganan kepatuhan peserta BPJS.
“Akan ada sanksi yang diberikan bila perusahaan tidak taat. Itu telah diatur dalam PP 86/2013. Supaya tiap perusahaan taat dan jangan sampai bersentuhan ranah hukum. Tapi itu akan melalui proses terlebih dulu,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: