• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

12 Warisan Budaya Indonesia ini Diakui UNESCO

by Redaksi Bontang Post
2 Februari 2022, 13:00
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Perlindungan dan pelestarian budaya di Indonesia dilakukan dengan berbagai upaya oleh pemerintah maupun elemen masyarakat dari tingkat lokal, nasional, hingga internasional. Salah satunya dengan mengajukannya sebagai warisan dunia yang diakui oleh The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).

Syarat utama sebuah budaya bisa diakui sebagai warisan dunia oleh UNESCO adalah memiliki Outstanding Universal Value (OUV) atau Nilai Universal Luar Biasa. Satu hal yang membuat konsep warisan dunia luar biasa adalah aplikasi universalnya.

Itu karena warisan dunia menjadi milik semua bangsa di dunia, terlepas dari wilayah di mana mereka berada. Nilai universal luar biasa berarti makna penting dari segi budaya dan alam yang sangat luar biasa.

Sehingga melampaui batas nasional dan memiliki arti penting sama bagi generasi sekarang maupun mendatang dari semua umat manusia. Dengan demikian, perlindungan permanen terhadap warisan ini merupakan kepentingan utama bagi masyarakat internasional secara keseluruhan.

Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) Itje Chodidjah mengatakan, agar sebuah properti bisa ditetapkan ke dalam warisan dunia, maka properti itu harus memiliki OUV dan memenuhi satu atau lebih dari Kriteria Nilai Universal Luar Biasa berdasarkan operational guide lines.

“Pertama, mewakili mahakarya atau masterpiece jenius kreatif dari manusia. Itu syarat pertama yang harus dipenuhi ketika kita mengajukan properti untuk diajukan sebagai Warisan Dunia,” ungkap dia secara daring, Selasa (1/2).

Baca Juga:  Kutai Timur Punya Empat Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Ini Daftarnya

Kedua, menunjukkan pertukaran penting nilai-nilai kemanusiaan. Misalnya memberikan kesaksian yang unik atau luar biasa untuk tradisi budaya atau peradaban, menjadi contoh luar biasa dari segi bangunan, arsitektur, atau teknologi.

Kriteria Nilai Universal Luar Biasa yang lain adalah jika properti yang diajukan merupakan contoh luar biasa tentang pemukiman tradisional manusia, tata-guna tanah, atau tata-guna kelautan. Semuanya itu mesti menggambarkan interaksi budaya atau manusia dengan lingkungannya, terutama ketika pemukiman tersebut menjadi rentan karena dampak perubahan yang menetap (irreversible).

Itje menuturkan, secara keseluruhan ada 10 Kriteria Nilai Universal Luar Biasa yang dapat tercantum sebagai warisan budaya dunia. “Jadi, ketika sudah ada lebih dari dua kriteria itu terpenuhi, maka sebuah properti bisa diajukan menjadi warisan dunia. Itu yang disebut memiliki OUV,” tuturnya.

Adapun, Sekretaris Ditjen Kebudayaan Fitra Arda mengatakan, salah satu upaya perlindungan dan pelestarian budaya Indonesia adalah melalui penetapan warisan budaya. Saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan 1.635 warisan budaya di tingkat nasional, provinsi, kota, maupun kabupaten.

Selain itu, lanjutnya, upaya pengembangan dan pemanfaatan warisan budaya juga telah dilakukan, salah satunya dengan memanfaatkan cagar budaya untuk berbagai kepentingan pendidikan, pariwisata, dan agama. “Itu sudah banyak dilakukan, misalnya Candi Borobudur, Dieng, dan berbagai situs,” ujar Fitra.

Pemerintah juga telah menerbitkan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Fitra menjelaskan, peraturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan masyarakat mengenai hal-hal yang harus dilakukan dalam upaya pelindungan dan pelestarian cagar budaya.

Baca Juga:  Kutai Timur Punya Empat Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Ini Daftarnya

Kedua, menunjukkan pertukaran penting nilai-nilai kemanusiaan. Misalnya memberikan kesaksian yang unik atau luar biasa untuk tradisi budaya atau peradaban, menjadi contoh luar biasa dari segi bangunan, arsitektur, atau teknologi.

Kriteria Nilai Universal Luar Biasa yang lain adalah jika properti yang diajukan merupakan contoh luar biasa tentang pemukiman tradisional manusia, tata-guna tanah, atau tata-guna kelautan. Semuanya itu mesti menggambarkan interaksi budaya atau manusia dengan lingkungannya, terutama ketika pemukiman tersebut menjadi rentan karena dampak perubahan yang menetap (irreversible).

Itje menuturkan, secara keseluruhan ada 10 Kriteria Nilai Universal Luar Biasa yang dapat tercantum sebagai warisan budaya dunia. “Jadi, ketika sudah ada lebih dari dua kriteria itu terpenuhi, maka sebuah properti bisa diajukan menjadi warisan dunia. Itu yang disebut memiliki OUV,” tuturnya.

Adapun, Sekretaris Ditjen Kebudayaan, Fitra Arda mengatakan, salah satu upaya perlindungan dan pelestarian budaya Indonesia adalah melalui penetapan warisan budaya. Saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan 1.635 warisan budaya di tingkat nasional, provinsi, kota, maupun kabupaten.

Baca Juga:  Kutai Timur Punya Empat Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Ini Daftarnya

Selain itu, lanjutnya, upaya pengembangan dan pemanfaatan warisan budaya juga telah dilakukan, salah satunya dengan memanfaatkan cagar budaya untuk berbagai kepentingan pendidikan, pariwisata, dan agama. “Itu sudah banyak dilakukan, misalnya Candi Borobudur, Dieng, dan berbagai situs,” ujar Fitra.

Pemerintah juga telah menerbitkan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Fitra menjelaskan, peraturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan masyarakat mengenai hal-hal yang harus dilakukan dalam upaya pelindungan dan pelestarian cagar budaya.

“Tentu akan memudahkan kita dalam melakukan upaya perlindungan dan pelestarian itu, terlebih akan memudahkan teman-teman di pemerintah daerah untuk membuat turunan lanjutannya mengenai peraturan daerah. Sehingga nanti kewenangan-kewenangan daerah tentang warisan cagar budaya dan warisan tak benda akan lebih mudah dengan lahirnya peraturan ini,” pungkasnya.

Hingga saat ini, Indonesia telah berhasil mencatatkan 12 Warisan Budaya Takbenda Dunia UNESCO. Berikut daftarnya:

1. Wayang (2008),

2. Keris (2008),

3. Batik (2009),

4. Pendidikan dan Pelatihan Membatik (2009),

5. Angklung (2010),

6. Tari Saman (2011),

7. Noken (2012),

8. Tiga Genre Tari Bali (2015),

9. Kapal Pinisi (2017),

10. Tradisi Pencak Silat (2019),

11. Pantun (2020), dan

12. Gamelan (2021). (jawapos)

 

Tags: Warisan budaya Indonesia
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Viral Orangutan Menyeberang Jalan, BKSDA; Jangan Beri Makan

Next Post

Satgas Covid-19 Bontang Masih Menunggu Hasil Sampel Probable Omicron

Related Posts

Kutai Timur Punya Empat Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Ini Daftarnya
Ragam

Kutai Timur Punya Empat Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Ini Daftarnya

13 Juli 2026, 18:52

Terpopuler

  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dibutuhkan 21 Pipe Fitter untuk Pabrik 5 Pupuk Kaltim, Cek Syaratnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.