SANGATTA – Kabag Hukum Setkab, Waluyo mengatakan, sejak berdirinya Kabupaten Kutim, sedikitnya 18 ribu data hukum belum terkelola dengan baik. Hanya ala kadarnya.
Berdasarkan hal itu, Pemkab Kutim melalui Bagian Hukum membuat terobosan yang diberi nama Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
JDIH ini berbasis aplikasi mobile android sebagai sarana untuk mempermudah para user dalam melakukan pencarian produk hukum daerah.
Aplikasi ini merupakan bentuk dari upaya pemerintah dalam mempublikasikan perbup, perda, dan produk hukum daerah lainnya.
“Sehingga dapat cepat diakses dan bermanfaat dalam pembangunan kesadaran hukum bagi masyarakat,” kata Waluyo.
Bagi user yang ingin menggunakan aplikasi android ini tidak dikenakan biaya dan dapat diperoleh dengan cara mendownload JDIH Kutim melalui Google Playstore yang tersedia pada smartphone masing-masing.
“Memang masih ada kelemahan terutama tenaga SDM IT yang bisa bekerja secara reguler mengupload produk hukum. Tetapi akan terus diusahakan,” katanya.
Sekda Irawansyah mengatakan, JDIH menjadi terobosan positif bagi Pemkab Kutim. Hal ini sejalan dengan proyek Smart Regency.
“Informasi hukum sekecil apapun bisa diketahui. Tahun ini juga membangun jaringan informasi diprioritaskan untuk 8 OPD,” katanya.
JDIH lanjut dia, dapat mempermudah bagi investor yang masuk mempelajari perizinan terkait status izin hukum.
“Kalau ada investor yang ingin mengetahui kelengkapan detail terkait hukum bisa langsung terbantu lewat JDIH,” katanya.
Dirinya berharap, JDIH ini dapat lebih maksimal digunakan. Semua informasi disampaikan. Sehingga dapat diketahui oleh masyarakat. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post