SANGATTA – Setiap tahun penghasilan pajak di Kutim terus melampaui target. Tentu saja hal ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi pemerintah.
Hebatnya, disemua bidang melebihi target. Mulai dari pajak hotel, restauran, hiburan, reklame, penerangan jalan, galian C, parkir, sarang walet, PBB, dan lainnya.
Hingga akhir 2017 ini, jumlah realisasi pajak ialah Rp 104,568,668,625.60. Sedangkan targetnya hanya Rp 95,450,000,000.00. Jelas, memiliki kelebihan sebesar Rp 9,118,668,625.60.
“Jadi sudah mencapai 109.55 persen. Keteranganya ialah berlebih,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Musaffa.
Begitupun dengan retribusi daerah. Tak ubahnya dengan penghasilan pajak, restribusi ini juga melebihi target. Tidak hanya secara keseluruhan, akan tetapi hampir di semua bidang.
Seperti pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, cetak peta, menara komunikasi, hingga perizinan.
“Untuk retribusi targetnya ialah Rp 5,450,700,00.00. Sedangkan capaiannya ialah Rp 6,901,688,196.00. Dengan persentase 126.62 persen. Atau memiliki kelebihan sebesar Rp 1,450,988,196.00.,” jelas Musaffa.
Sedangkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah juga melampui target. Semua berlebih dan sesuai dengan yang diharapkan.
“Hanya saja ada sebagian yang memang kurang mencapai target. Seperti dibagi hasil pajak atau bagi hasil bukan pajak serta disebagian dana alokasi khusus. Begitupun dengan bagi hasil pajak dari provinsi dan bantuan keuangan dari provinsi,” jelas Sekretaris Kahmi itu. (dy)







