bontangpost.id – Setelah dibentuk pekan lalu lewat sidang paripurna,Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim mulai melakukan penyelidikan. Kemarin (7/11), status dua surat pengantar bertanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor yang berisi tentang permohonan tindak lanjut pemberian izin ke-21 perusahaan pertambangan medio 2020 lalu, jadi materi utama yang disorot anggota pansus.
Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim yang hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pansus pun kembali menegaskan, dua surat tersebut palsu. “Kami (DPMPTSP) tak pernah menerbitkan dua surat itu atau pengantarnya,” ucap Andi Agustina, kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Kaltim dalam RDP yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim kemarin.
Dua surat bernomor 5503/4938/B.Ek tertanggal 14 September 2021, dan surat bernomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021 itu, berisi tentang permohonan tindak lanjut untuk pengaktifan Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba Online Monitoring System(MOMS), dan elektronik Pendapatan Nasional Bukan Pajak (e-PNBP). Sejak menguapnya kedua surat itu ke publik, kata Andi, DPMPTSP sudah meneruskan tindak lanjut ke inspektorat untuk menginvestigasi pertambangan ilegal yang terjadi.
Tak hanya itu, pihaknya telah mengonfirmasi untuk memvalidasi penomoran kedua surat itu di Biro Umum Sekretariat Provinsi Kaltim. “Di sana (Biro Umum) pun menjelaskan tak pernah ada nomor itu,” sambungnya.
Keterangan itu dirasa sangsi pansus. Sekretaris Pansus Investigasi Pertambangan M Udin sontak mempertanyakan mengapa tak ada tindakan tegas yang ditempuh pemprov atau gubernur Kaltim yang bertanda tangan dalam surat itu untuk membawa hal ini ke ranah hukum.
“Kalau memang palsu kenapa tidak dilaporkan. Kok sampai sekarang diam saja,” katanya menyela. Tak hanya itu, anggota pansus, Abdul Kadir Tappa pun menambahkan. “Kalau ada bukti fisik. Surat yang disebut palsu itu diuji forensik saja untuk memvalidasi,” timpalnya. Namun, Andi Agustina kembali menegaskan, lantaran tak pernah ada penomoran yang tercatat di Biro Umum, otomatis dua surat pengantar itu tak pernah ada di arsip. Pertanyaan lain soal pemanggilan ke-21 perusahaan itu pun diakuinya tak pernah dilakukan DPMPTSP. “Enggak ada pemanggilan karena tidak terdata dalam sistem kami untuk diberi pengarahan,” akunya.
Di forum yang sama, Kepala Bidang Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Azwar Busra menjelaskan, dari 21 IUP yang tertuang dalam dua surat pengantar itu, ada satu perusahaan yang terdata di basis data ESDM. Namun, dia tak menegaskan tak mengetahui semua IUP itu benar-benar ada atau tidak. “Enggak tahu juga alamat dan titik koordinat pertambangan itu,” jelasnya.
Dia menyambut baik jika pansus berencana bersama-sama instansi terkait meninjau langsung lokasi dari 21 lokasi pertambangan yang dipastikan tak berizin tersebut.
“Tapi, ESDM harusnya juga men-tracking perusahaan-perusahaan itu atau peta lokasinya,” kata Sutomo Jabir, anggota pansus lainnya. Sepanjang 2021-2022, terdapat 87 perusahaan pertambangan se-Kaltim yang mengikuti penilaian kepatutan dan 10 di antaranya yang masuk kategori merah. Soal ini, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Rusdiansyah menuturkan, pengawasan hingga sanksi yang diberikan DLH harus merujuk pada di mana kewenangan pengawasan.
“Jadi harus melihat dulu apakah itu pengawasan kewenangan kabupaten/kota atau provinsi,” akunya.
Untuk ke-21 IUP itu, terang dia, instansi utama, baik DPMPTSP atau Dinas ESDM Kaltim menegaskan tak pernah menerbitkan atau mengetahui. “Pengawasan kami mengacu pada izin yang diproses di keduanya. Jadi selama tak ada izin kami tak bisa masuk,” sambungnya. Arah pembahasan pun bergeser seputar pendistribusian dana tanggung jawab sosial atau CSR para perusahaan tambang tersebut. Azwar Busra menegaskan, setiap perusahaan tambang wajib memiliki Rencana Induk Program Pembangunan Masyarakat (RIPPM).
“Dalam rencana induk itu, mereka wajib mencantumkan besaran CSR yang mereka salurkan per tahunnya,” katanya. Namun, menurut anggota pansus Sutomo Jabir, PPM memang ditentukan besarannya namun tidak dengan CSR. “CSR ini enggak ada angka pastinya. PPM sendiri apakah sudah diawasi sejauh mana realisasinya. Lalu dampak seperti apa yang bisa diukur dalam proses pembangunan daerah dari dua hal itu,” tanyanya dan mendapat jawaban jika Dinas ESDM Kaltim bakal membuat edaran dalam me-monitoring CSR di setiap perusahaan pertambangan se-Kaltim.
Di akhir RDP, pansus juga meminta instansi yang berkelindan soal pertambangan ini untuk membuka kanal pengaduan aktivitas pertambangan se-Kaltim. Selepas rapat, ketua pansus investigasi pertambangan DPRD Kaltim Syafruddin menuturkan kepastian 21 IUP yang beredar itu palsu menjadi pijakan kuat pansus untuk mengklarifikasi gubernur Kaltim. “Sudah terang benderang. Dipastikan palsu, kenapa tak ada tindakan hingga sekarang,” katanya.
Pansus, lanjut dia, juga akan mencoba memanggil perusahaan pertambangan di Kaltim untuk membahas soal aktivitas industri emas hitam di Kaltim ke depannya. “Soal yang 21 IUP itu tak perlu. Karena pasti ilegal, mestinya langsung dilaporkan saja ke ranah hukum,” ucapnya. Politikus PKB Kaltim ini pun akan menyusun jadwal untuk memanggil perusahaan tambang tersebut dan meninjau langsung lokasi pertambangan di Kaltim.
Tambang Ilegal di Jonggon Digerebek
Sementara itu, Polda Kaltim kembali mengungkap kegiatan pertambangan tanpa izin atau ilegal. Lokasinyadi Kelurahan Jonggon, Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Luas tambang terselubung itu sekitar 20 hektare. Dalam keterangan persnya, Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, terungkapnya tambang ilegal itu berawal dari laporan masyarakat pekan lalu ke hotline kapolda Kaltim di nomor 08115421990.
Lanjut dia, Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan.“Kami cek ke lapangan dan lidik, rupanya informasi warga ke nomor hotline pak kapolda tersebut benar,” ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo. Dia menerangkan, petugas berhasil mengamankan tumpukan batu bara sekitar 1.000 metrik ton, tiga alat berat, dan 12 orang yang sedang bekerja.
Dari 12 orang yang ada di lokasi tambang, ada yang berperan sebagai sopir dump truk hingga pengawas tambang ilegal. “Dari pemeriksaan, dua resmi (ditetapkan) tersangka, inisial JC dan H. Perannya penanggung jawab di lapangan. Kami sedang buru pemodalnya,” tegas Indra. Polda Kaltim, sambung dia, juga telah mendapatkan data pemodal tambang batu bara ilegal di Jonggon. Saat ini pihaknya sedang melakukan pencarian. (riz/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: