• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Pemodal dan Pengawas Tambang Ilegal Jadi Tersangka

by Redaksi Bontang Post
19 November 2021, 19:00
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Tersangka diringkus polisi

Tersangka diringkus polisi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Tak butuh waktu lama bagi Polresta Balikpapan mengungkap siapa di balik operasi tambang ilegal di kilometer 24, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Jum’at (19/11), tepat tiga hari setelah tambang disegel Satpol PP, Polresta Balikpapan resmi menetapkan dua tersangka dalam praktik haram ini. Mereka adalah SHR dan ZK.

“SHR perannya adalah pengawas lapangan, sedangkan ZK adalah pemodal tambang,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso, saat rilis pengungkapan kasus.

SHR kini sudah ditahan, sementara ZK disebut Thirdy berstatus DPO. “Saat ini sudah dilakukan pengejaran terhadap ZK, kita akan upayakan bisa segera ditangkap,” katanya.

Kepada aparat, tersangka SHR mengaku belum sempat menjual emas hitam yang ditaksir mencapai 1500 metrik ton tersebut, lantaran lebih dulu terungkap oleh petugas gabungan, Selasa (16/11) kemarin.

Baca Juga:  Tambang Emas Ilegal Longsor, Dua Orang Tertimbun

Dengan asumsi harga batu bara saat ini yang berada di angka USD 150/metrik ton, maka nilai batu bara tersebut ditaksir mencapai USD 225000.

Selain menangkap tersangka SHR, aparat turut menyita dua unit ekskavator yang digunakan para penambang untuk mengeruk emas hitam dan sampel batu bara dari lokasi penambangan.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menambahkan, untuk pemilik lahan sejauh ini statusnya masih sebagai saksi. “Pasti diperiksa, tapi sejauh ini ya masih saksi,” ungkap dia.

Baik SHR dan ZK dijerat dengan pasal 35 juncto Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara, juncto UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU nomor 26 tahun 2007. (hul)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Tambang Ilegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

PT KPI Dukung Penuh Ajang Kreativitas GenRe 2021

Next Post

Perwakilan Tunggal, Bontang City FC Siap Tampil di Liga 3

Related Posts

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare
Kaltim

Skandal Lahan Transmigrasi Kukar, Izin Tambang Lawas Picu Korupsi dan Kerusakan 1.800 Hektare

30 Maret 2026, 10:00
Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak
Kaltim

Kades Gas Alam Kembali Dipanggil, Polisi Siap Datangi Terkait Izin Tambang di Muara Badak

28 Maret 2026, 11:32
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar
Kaltim

KPK Endus Aliran Dana Rutin ke Ketum PP Terkait Jasa Keamanan Tambang di Kukar

13 Maret 2026, 11:00
Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin
Kaltim

Tambang Batu Bara Beroperasi di Samping TPA Batu-Batu Muara Badak, Camat Akui Belum Cek Izin

10 Maret 2026, 14:35
Kades Gas Alam Akui Kelola Tambang Galian C di Muara Badak yang Belum Berizin
Kaltim

Kades Gas Alam Akui Kelola Tambang Galian C di Muara Badak yang Belum Berizin

4 Maret 2026, 17:43

Terpopuler

  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.