BONTANGPOST.ID – Kasus mutilasi Tiara Angelina Saraswati (25), warga Lamongan, semakin menyeramkan. Polisi menemukan bukti baru berupa 239 pecahan tulang dan 22 gigi dari kamar kos pelaku, Alvi Maulana (24), di Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menjelaskan tulang-tulang itu disimpan rapi dalam dua kantong plastik hitam dan disembunyikan di laci lemari kos. “Potongan tulang bervariasi ukurannya, dari 0,5 hingga 11,5 sentimeter,” ungkap Fauzy.
Sebelumnya, polisi menemukan 65 potongan tubuh korban di semak-semak kawasan Pacet, Mojokerto. Potongan tersebut berupa jaringan otot, kulit, rambut, hingga telapak tangan dan kaki.
Hanya dalam 14 jam setelah penemuan, polisi menangkap Alvi Maulana di kosnya di Jalan Raya Lidah Wetan, Surabaya. Pemuda asal Labuhanbatu, Sumatera Utara, itu sempat melawan hingga dilumpuhkan dengan tembakan di betis.
Kronologi Sadis
Tiara dan Alvi sudah menjalin hubungan selama lima tahun dan tinggal bersama di kos sejak April 2025. Pada Minggu (31/8) dini hari, keduanya bertengkar. Alvi kemudian menusuk leher Tiara hingga tewas. Tubuh korban dimutilasi di kamar mandi menggunakan pisau dapur, pisau daging, gunting taman, hingga alat pengasah.
Sebagian potongan tubuh dibuang ke Pacet, Mojokerto, sementara sisanya disembunyikan di kos pelaku. Polisi bahkan menemukan tulang dan gigi korban yang dikubur di depan kos. Semua barang bukti kini diperiksa di RS Bhayangkara untuk kebutuhan forensik.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang menemukan potongan kaki manusia. Dengan bantuan anjing pelacak, polisi menelusuri lokasi hingga identitas korban dipastikan melalui sidik jari.
Kini Alvi resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sekaligus mutilasi keji terhadap kekasihnya sendiri. (KP)




